Home / Hukum

Sabtu, 19 September 2026 - 04:42 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Wanita di Food Court Senayan City

koransakti - Penulis

R (44), pria yang menganiaya seorang perempuan saat mengantre di Mal Senayan City, Jakarta Pusat berhasil di ringkus Polisi

R (44), pria yang menganiaya seorang perempuan saat mengantre di Mal Senayan City, Jakarta Pusat berhasil di ringkus Polisi

koransakti.co.id, Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya meringkus R (44), pria yang menganiaya seorang perempuan saat mengantre di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku setelah video tindakan kekerasannya memicu kemarahan publik di media sosial.

Insiden tersebut bermula saat korban berinisial A sedang menunggu antrean di gerai Baso Afung pada Minggu sore, 13 September 2026. Situasi food court yang tadinya tenang mendadak riuh ketika R, yang mengenakan baju hitam, tiba-tiba melayangkan tendangan ke arah korban.

Baca juga :   Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Keributan itu langsung menarik perhatian para pengunjung mal. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap R tanpa perlawanan.

Baca juga :   Kasus Dugaan Perzinaan Memasuki Babak Baru: Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya

Saat ini, polisi masih memeriksa R secara intensif untuk mendalami motif utama di balik aksi kekerasan tersebut. Atas perbuatannya, R kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi proses hukum yang berlaku.**

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Hukum

 DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Daerah

Sidang Perkara Perdata di PN BJB dan Proses Pidana di Polres, Robert Hendra Sulu SH.,MH Minta PN BJB Ambil Sikap Tegas!

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Hukum

Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil

Daerah

Cetak Advokat Profesional, BPW PERADIN Jateng Sukses Gelar PKPA dan UPA Angkatan Pertama Tahun 2026

Hukum

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125