KARHUTLA di KOBAR Tergolong Darurat: Anggaran Tak Terduga Bisa Langsung Digunakan
Koransakti.co.id- Birokrasi ada untuk melayani kepentingan masyarakat. Pada saat suatu daerah sudah di tetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana KARHUTLA, apalagi kualitas udara sudah pada level berbahaya (di atas 300), ISPA sudah mencapai 15.000, jarak pandang sangat terbatas, dan kehidupan masyarakat sudah sangat terganggu. Itulah yang terjadi di Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini.
Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana Rp 15 miliar untuk membantu Kobar dan daerah juga mempunyai Anggaran Tak Terduga Rp 4 miliar. Seharusnya, begitu usulan OPD masuk ke BKAD dengan persetujuan kepala daerah, anggaran sudah dapat langsung di cairkan karena Status Tanggap Darurat sudah di tetapkan Bupati per 20 Agustus 2026 dan bahkan di perpanjang berkali-kali.
Perlukah Reviu?
Dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020, substansi tentang mekanisme pencairan Dana Belanja Tak Terduga (karena bencana dan force majeure) sangat di prioritaskan supaya upaya intensif pemadaman titik api yang meluas dapat segera di lakukan dan di tingkatkan.
Kehati-hatian perlu, tetapi kecepatan eksekusi dalam situasi tertentu: darurat, juga penting. Untuk melindungi kepentingan hidup masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) sendiri. Lagi pula, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan peraturan perundangan yang lebih tinggi menganut sistem post-audit (bukan pre-audit).
Dalam organisasi pemerintahan modern, aparatur di lapangan di tuntut responsif terhadap kondisi nyata masyarakat yang sedang menderita karena bencana karhutla. Keselamatan masyarakat di atas segalanya. Itulah sebabnya di buat payung hukum Status Tanggap Darurat berdasarkan keputusan Bupati Kepala Daerah.
Semoga bencana karhutla di Kobar segera usai dan hujan pun turun. InsyaAllah.
Penulis:















