Home / Opini

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:20 WIB

KARHUTLA di KOBAR Tergolong Darurat: Anggaran Tak Terduga Bisa Langsung Digunakan

koransakti - Penulis

KARHUTLA di KOBAR Tergolong Darurat: Anggaran Tak Terduga Bisa Langsung Digunakan

Koransakti.co.id- Birokrasi ada untuk melayani kepentingan masyarakat. Pada saat suatu daerah sudah di tetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana KARHUTLA, apalagi kualitas udara sudah pada level berbahaya (di atas 300), ISPA sudah mencapai 15.000, jarak pandang sangat terbatas, dan kehidupan masyarakat sudah sangat terganggu. Itulah yang terjadi di Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini.

Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana Rp 15 miliar untuk membantu Kobar dan daerah juga mempunyai Anggaran Tak Terduga Rp 4 miliar. Seharusnya, begitu usulan OPD masuk ke BKAD dengan persetujuan kepala daerah, anggaran sudah dapat langsung di cairkan karena Status Tanggap Darurat sudah di tetapkan Bupati per 20 Agustus 2026 dan bahkan di perpanjang berkali-kali.

Baca juga :   Bagaimana SDM Kita kedepan?Perguruan Tinggi Unggul (A) Hanya 6%

Perlukah Reviu?

Dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Mendagri No. 77 Tahun 2020, substansi tentang mekanisme pencairan Dana Belanja Tak Terduga (karena bencana dan force majeure) sangat di prioritaskan supaya upaya intensif pemadaman titik api yang meluas dapat segera di lakukan dan di tingkatkan.

Kehati-hatian perlu, tetapi kecepatan eksekusi dalam situasi tertentu: darurat, juga penting. Untuk melindungi kepentingan hidup masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) sendiri. Lagi pula, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan peraturan perundangan yang lebih tinggi menganut sistem post-audit (bukan pre-audit).

Baca juga :   Untung Ada Prof. Dasco

Dalam organisasi pemerintahan modern, aparatur di lapangan di tuntut responsif terhadap kondisi nyata masyarakat yang sedang menderita karena bencana karhutla. Keselamatan masyarakat di atas segalanya. Itulah sebabnya di buat payung hukum Status Tanggap Darurat berdasarkan keputusan Bupati Kepala Daerah.

Semoga bencana karhutla di Kobar segera usai dan hujan pun turun. InsyaAllah.

Penulis:

 

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Life

Harga Obat di Indonesia 6 Kali Lebih Mahal dari India: Kita Bisa Apa?

Opini

Gandum Impor dan Dolar Amerika

Opini

Subsidi LPG 3 Kg Di pangkas: Beban Hidup Rakyat Kecil Semakin Berat

Opini

Anomali Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Tumbuh Tinggi “Ribet” Bayar Gaji

Opini

Telkom di Investigasi Badan Federal Amerika Serikat: Hadapi Saja

Daerah

Pernahkah Anda Bayangkan Apa Yang Terjadi Jika Isis & Anteknya Berkuasa Di Indonesia

Opini

*Pemred “Bau Kencur”, Ancaman terhadap Kredibilitas Media*

Opini

Kearifan Sang Mantan Kanselir