Home / Kerinci / Pemerintahan

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:08 WIB

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi media ini dengan beberapa media lainnya ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Aksi Warga di PLTA Merangin, Asroli Tegaskan Mereka Bukan Minta Ganti Rugi Lahan, Tapi Kompensasi Sungai

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencairan anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Capaian Desa Mandiri di Kerinci Lampaui Target, Sahril Hayadi : Diharapkan Seluruh Desa Jadi Desa Mandiri

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, “Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.”

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.(tim)

Berita ini 292 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wako Ahmadi Himbau Kader Parpol Tingkatkan Peran Bangun Daerah

Advetorial

Ahmadi Zubir Serahkan Bonus Atlet Peraih MedaliĀ 

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Advetorial

Pemkab Kerinci Gelar Peringatan HUT RI ke- 80

Advetorial

Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Alharis Dalam Apel Siaga Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Kerinci

Dukung Kelancaran Tugas, Dandim 0417/Kerinci Pimpin Penyerahan 70 Unit Randis SPM kepada Para Babinsa

Advetorial

Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades, BPD dan Ketua TP PKK Desa serta Bunda Paud Berlangsung Sukses