Oleh : DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Aspirasi pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru , terus mengalir . Mangkin lama semangkin deras, bagai air banjir.
Terakhir ini, kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, telah mencapai 337 usulan yang masuk ke Kepmendagri. Mantan walikota Bogor yang politisi PAN itu, merinci secara detail usulan DOB itu , terdiri dari 42 untuk provinsi, 248 kabupaten 36 kota , 6 untuk daerah istimewa dan 5 untuk daerah khusus.
Dalam RDP dengan Komisi II DPRRI Bima tidak memberi solusi yang pasti.
Dia hanya menyebut, kalaupun kita akan mencabut moratorium, harus dilakukan pengkajian yang cermat. Kata dia diantara usulan itu ada yang prospektif, tapi ada juga yang skeptik.
Persoalannya, yang pasti masalah anggaran menjadi penyebab utama. Dia juga menyinggung soal 205 DOB yang sudah disahkan, 80% belum mandiri. Masih membuat susah pemerintah. Mereka tiap tahun, masih disubsidi dari APBN. Dilain pihak anggaran untuk pembentukan DOB cukup besar. Keuangan negarapun sedang potpotan. Sementara pemerintah banyak yang harus dibiayai. Salah satunya kedaulatan pangan.
Memang bikin puyeng kalau soal tongpes (kantong kempes) , have no money , atau kalau kata orang batak, be doang puna hepeng.
Lagi gak punya duit. Sedang anggaran untuk pembentukan DOB tidak sedikit. Kata Mendagri (alm) Tjahyo Kumolo untuk pembentukan sebuah kabupaten/kota sekitar Rp. 300 sampai Rp.500 milyar.
Tapi masalah aspirasi yang begitu besar juga, naif kalau dibiarkan tanpa solusi. Itu akan menyebabkan masalah sosial. Social problem.
Bicara soal moratorium, susah dicari sumber hukumnya.
Moratorium itu aslinya urusan penundaan cicilan utang . Didalam KBBI disebutkan , permintaan penangguhan sementara cicilan utang . Biasanya dari debitur kepada bank.
Moratorium dikaitkan dengan pemerintahan mah jaka sembung, teu nyambung, kata Boys Iskandar di group diskusi Ngadu Bako.
Pada prinsipnya, pemegang kewenangan itu harus bertindak sesuai dengan peraturan perundangan.
Tapi kata Wisnu Wardana SH MH juga di grup diskusi Ngadu Bako , dalam ilmu hukum tata negara ada istilah yang disebut “diskresi”. Artinya kebijakan seorang pemegang kewenangan yang menyimpang dari peraturan perundangan.
Contoh konkret diskresi, misalnya seorang polisi lalu lintas, menyetop kendaraan dari suatu arah, padahal lampu sedang berwarna hijau. Nah langkah polisi itu bisa disebut diskresi. Melanggar perundang undang, tetapi demi keselamatan berlalu lintas.
Nah seperti itu moratorium, terpaksa dilakukan kerena ada masalah. Masalahnya ialah seperti disampaikan wapres Makruf Amin, soal ketidak mandirian dan ketidak adaan fulus, ” kaifa imdi fulus.
Tapi jangan lupa soal pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru itu , legal.
PP 78 tahun 2007 tentang Pembentukan, Perubahan dan Penghapusan Daerah Otonomi, merupakan legalitas hukum.
Bahkan soal itu juga disinggung dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Jadi, legalitas hukum pemekaran wilayah atau pem bentukan Daerah Otonomi Baru itu lebih kuat dari pada cuma moratorium yang cuma diskresi (kebijakan).
Kalau pemerintah tetap bertahan pada diskresi (moratorium) akan terjadi situasi yang simalakama , yang tidak nyambung antara tuntutan dan keadaan.
Tetapi pada saatnya bisa terjadi gugatan ( class action) yang bisa dilakukan oleh 337 pengusul DOB.
Dan seperti kata Wisnu Wardana SH MH wartawan yang juga pengacara, secara hukum pemerintah bisa kalah dan terpaksa harus mencabut moratorium yang cuma diskresi itu.
Solusinya, seperti disarankan Komisi II, pemerintah segera m membuat evaluasi terhadap 205 DOB yang sudah disahkan.
Yang tidak memenuhi syarat, bisa dibatalkan sesuai UU 23/2014 dan dikembalikan lagi ke Daerah Otonomi Induk.
Kemudian pemerintah, juga segera menelisik 337 usulan DOB yang bertumpuk di laci Tito Karnavian.
Yang memenuhi syarat segera syahkan sementara yang tidak memenuhi dinyatakan ditolak.
Begitu saja kok repot.
Soal anggaran, ya harus dicari.
Itu makanya, pemerintah itu harus pandai mendapat jangan cuma bisa menyikat.
Moga moga tulisan ini mendorong pemerintahan Prabowo Gibran segera mengambil langkah positif.
Jangan biarkan banjir aspirasi itu berubah jadi tsunami politik.
Berabe nanti boss.***















