Home / Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 17:02 WIB

Penipuan Berkedok Jasa Penukaran Uang Baru, Oknum Pegawai Bank Diamankan Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 menyisakan kasus pidana. Seorang ibu muda berinisial TR (26) harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penipuan berkedok jasa penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

TR diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, pada Senin (14/4).

Saat ini, ia telah ditahan di Polres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Wakapolres Kerinci, Kompol S. Nababan, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri dalam konferensi pers yang digelar Polres Kerinci, Selasa (15/4), mengungkapkan bahwa tersangka merupakan karyawan di BNI Life Sungai Penuh.

Baca juga :   Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 78, HIMTAS NUSA Gelar Perlombaan

“Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban bernama Erine. Pada 22 Maret 2025, korban berniat menukarkan uang pecahan kecil untuk THR dan dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Setelah kesepakatan, korban menyerahkan uang sebesar Rp8,5 juta tanpa biaya tambahan,” jelas Kompol Nababan.

Namun, uang pecahan yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga melewati batas waktu yang disepakati. Bahkan, uang milik korban pun tidak dikembalikan.

“Selain pelapor, terdapat korban-korban lain dengan modus serupa. Total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Para korban menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai,” tambahnya.

Baca juga :   Penemuan Jasad Siswa SMPN 26 Bandung di Eks Kampung Gajah: Polisi Tangkap 2 Pelaku

Saat dimintai keterangan, TR mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berjudi secara online.

“Uangnya saya pakai untuk main judi online, ikut-ikutan teman,” aku TR.

Saat ditanya apakah ini kali pertama ia melakukan penipuan dan apakah ada pelaku lain yang terlibat, ibu satu anak itu mengklaim ini adalah pertama kalinya.

“Sistem penukaran uang tahun ini berbeda dari sebelumnya. Kalau soal pelaku lain, saya tidak tahu, Pak,” pungkasnya.

Menurt informasi akibat perbuatannya dalam kasus ini, TR telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan Bank BNI Life Sungai Penuh. (tim)

Berita ini 151 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Kriminal

Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Dinamika

Bawas MA Diminta Segera Periksa Ketua PN Denpasar Akte No. 2 PK Lie Herman, Terkait Tanah Ungasan Bali

Kriminal

Patroli Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Modus Transaksi COD, Ancam Korban dengan Sebilah Golok

Daerah

Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

Kriminal

WNA KorSel Diputus Lepas Oleh Pengadilan Tinggi Banten Sampai MA Setelah Terbukti Tidak Merugikan Pelapor, Advokat Endang Hadrian Sujud Syukur

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun