Hearing DPRD Memanas, 13 Dapur SPPG di Kerinci Belum Penuhi Standar IPAL, LSM Bakal Aksi Lebih Besar
Koransakti.co.id, Kerinci- Rapat (hearing) DPRD Kabupaten Kerinci bersama Gabungan LSM Sungai Penuh–Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci, ketua Yayasan SPPG, Ketua SPPG dan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Kerinci berlangsung alot dan sempat memanas, Jumat (28/8/2026).
Hearing tersebut membahas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kerinci.
Rapat yang semestinya di mulai pukul 09.00 WIB mengalami keterlambatan. Salah satu penyebabnya karena Kepala Korwil SPPG Kabupaten Kerinci, Nopal, S.Pt., belum hadir di lokasi.
Nopal baru tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Keterlambatan tersebut sempat memicu ketegangan dalam forum.
Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, bersama sejumlah peserta hearing mempertanyakan komitmen dan keseriusan Korwil SPPG dalam menghadapi berbagai persoalan pelaksanaan Program MBG yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Irwandri menegaskan hearing tersebut tidak hanya di gelar untuk mendengar penjelasan dari pihak terkait. DPRD, kata dia, meminta kejelasan sekaligus langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang di temukan dalam operasional SPPG di Kabupaten Kerinci.
Suasana hearing kembali memanas ketika perwakilan Gabungan LSM mendesak keterbukaan data mengenai perizinan seluruh dapur SPPG yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
“Dari 26 dapur SPPG di Kabupaten Kerinci, apakah seluruhnya sudah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan atau belum? Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena dapur yang beroperasi tidak memenuhi standar,” tegas Eka Triyuni, S.H., perwakilan Gabungan LSM.
Menjawab pertanyaan tersebut, Korwil SPPG Kabupaten Kerinci menyampaikan bahwa seluruh 26 dapur SPPG telah memiliki izin operasional.
Namun, data yang di paparkan dalam hearing justru mengungkap masih adanya persoalan serius terkait pemenuhan standar fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dari total 26 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kerinci, baru 13 dapur yang telah memenuhi persyaratan IPAL sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Sementara 13 dapur lainnya belum memiliki IPAL yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang harus di penuhi dalam operasional dapur MBG.
Persoalan tersebut langsung mendapat sorotan keras dari DPRD dan Gabungan LSM.
Forum hearing sontak memanas. Sejumlah peserta mendesak pihak Korwil SPPG dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan tersebut serta langkah yang akan di ambil untuk memastikan seluruh SPPG mematuhi aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program penting yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi pengelola SPPG untuk mengabaikan aturan, baik terkait perizinan, sanitasi, IPAL maupun Standar Operasional Prosedur yang telah di tetapkan.
Irwandri mengingatkan agar persoalan administrasi dan standar operasional tidak baru menjadi perhatian setelah muncul dampak di tengah masyarakat.
“Ini penting dan wajib di pahami oleh seluruh SPPG. Persoalan IPAL tidak bisa di tolerir karena menyangkut keamanan dan kesehatan penerima MBG. Urus dan lengkapi seluruh persyaratan sesuai SOP. Ini menyangkut gizi anak-anak kita. Jangan ada yang main-main. Awasi dan tindak tegas kalau ada yang melanggar,” tegas Irwandri.
Sementara itu, perwakilan Gabungan LSM, Irwan, meminta pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan tidak hanya berhenti pada teguran terhadap SPPG yang belum memenuhi SOP.
Ia mendesak adanya tindakan tegas terhadap setiap SPPG yang terbukti mengabaikan aturan dan tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan.
“Kalau ada SPPG yang tidak memenuhi SOP, jangan hanya di beri teguran. Kalau setelah di berikan waktu dan kesempatan tetap tidak memenuhi ketentuan, tutup SPPG tersebut. Jangan keselamatan dan kesehatan anak-anak di pertaruhkan hanya karena ada pihak yang tidak serius menjalankan aturan,” tegas Irwan.
Hal sama di tegaskan juga oleh Aiman, Program MBG memiliki tujuan yang sangat baik, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan standar keamanan pangan, kebersihan, sanitasi dan kesehatan.
Ia menegaskan, seluruh dapur SPPG harus menjalankan ketentuan yang berlaku secara menyeluruh dan tidak boleh ada standar yang di kurangi atau di abaikan.
“Programnya bagus, tetapi pelaksanaannya juga harus benar. Jangan sampai karena mengejar target jumlah dapur dan penerima, SOP justru di abaikan. Ini menyangkut makanan yang di konsumsi anak-anak. Tidak boleh ada kompromi terhadap standar,” katanya.
Hearing yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci tersebut di hadiri anggota DPRD, OPD terkait, Gabungan LSM Sungai Penuh–Kabupaten Kerinci serta unsur lainnya berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan menghasilkan sejumlah catatan serta rekomendasi yang harus segera di tindaklanjuti.
Seluruh pihak di minta memperbaiki koordinasi dan memastikan 26 dapur SPPG di Kabupaten Kerinci memenuhi seluruh standar dan SOP yang berlaku.
Persoalan IPAL menjadi salah satu catatan utama dalam hearing tersebut. Dinas Lingkungan Hidup memberikan tenggat waktu selama 45 hari kepada 13 dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan IPAL agar segera melengkapi fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
DPRD Kabupaten Kerinci juga meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi seluruh SOP yang telah di tetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, Korwil SPPG Kabupaten Kerinci di minta segera memiliki alamat kantor yang jelas agar koordinasi, pengawasan dan penyampaian pengaduan masyarakat dapat di lakukan secara lebih efektif.
Gabungan LSM Sungai Penuh–Kabupaten Kerinci menegaskan akan terus mengawal seluruh catatan dan rekomendasi yang di hasilkan dalam hearing tersebut.
Mereka memperingatkan agar hasil hearing tidak hanya menjadi dokumen dan catatan di atas kertas tanpa ada pelaksanaan nyata di lapangan.
Gabungan LSM menegaskan, seluruh SPPG dan Korwil SPPG Kabupaten Kerinci harus segera menindaklanjuti setiap rekomendasi, memperbaiki kekurangan serta memastikan seluruh operasional dapur MBG benar-benar berjalan sesuai SOP.
Gabungan LSM juga memberi peringatan keras bahwa mereka tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu yang telah di tentukan masih di temukan SPPG yang mengabaikan SOP, belum melengkapi persyaratan IPAL atau tidak menjalankan rekomendasi yang telah di sepakati dalam hearing.
Menurutnya, apabila masih terdapat SPPG yang tidak memenuhi SOP dan tetap mengabaikan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas hingga penghentian operasional.
“Jangan tunggu sampai ada korban atau persoalan baru kemudian semua pihak bergerak. Kalau tidak memenuhi SOP, tidak memenuhi standar dan tetap membandel, tutup. Jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak,” pungkasnya.
Gabungan LSM memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Kerinci akan terus dilakukan.
Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi jilid berikutnya dengan massa yang lebih besar apabila seluruh SPPG dan Korwil SPPG Kabupaten Kerinci tidak serius menjalankan hasil hearing serta rekomendasi DPRD. (Emi)
Gabungan LSM Siapkan Aksi Jilid III, Desak SPPG Bermasalah Ditutup
Tegas! BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Bahan Pangan Bersubsidi















