koransakti.co.id, Jambi- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, resmi di tetapkan sebagai tersangka, Senin (22/12/2025).
Selain Varial Adhi Putra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bukri dan seorang broker bernama David. Ketiganya di duga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan DAK SMK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp21 miliar.
“Yang di tetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial VA, BKR, serta seorang broker bernama David,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.***
Baca juga :















