Home / Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 14:59 WIB

Mentan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Kerugian Capai Rp89 Triliun

koransakti - Penulis

foto:ANTARA

foto:ANTARA

Mentan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Palsu, Kerugian Capai Rp89 Triliun

koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik kecurangan dalam industri pangan nasional. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, membongkar dugaan manipulasi kualitas pada 25 merek beras fortifikasi. Tak tanggung-tanggung, praktik culas ini memperkirakan kerugian konsumen hingga menembus angka Rp89 triliun.

Kementerian Pertanian menemukan indikasi kuat bahwa puluhan merek tersebut sengaja memalsukan kandungan gizi yang tertera pada kemasan. Berdasarkan hasil pengujian ketat di empat laboratorium tersertifikasi—termasuk IPB Bogor dan Saraswanti Indo Genetech—kandungan nutrisi pada beras tersebut ternyata jauh di bawah standar mutu nasional (SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025).

25 Merek Beras Bermasalah: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Disparitas Harga Gila-gilaan

Selain memalsukan label nutrisi, para pelaku usaha tersebut melipatgandakan harga jual secara tidak wajar. Beras fortifikasi yang sejatinya menyasar kelompok masyarakat rentan—seperti balita stunting, ibu hamil, dan warga kurang mampu—seharusnya dibanderol sekitar Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram. Namun, di lapangan, beberapa produsen justru menjualnya hingga menyentuh harga Rp57.000 per kilogram.

Baca juga :   Tarian Sakral Ngagah Harimau Memukau Penonton Saat Pembukaan Festival Kerinci ke XXI

Artinya, produsen mengambil keuntungan abnormal dengan selisih harga mencapai Rp44.100 per kilogram. Hal ini memicu kemarahan pemerintah karena beras fortifikasi bukanlah beras segmen premium, melainkan intervensi gizi publik.

Baca juga :   Amrizal: TMMD ke-126 di Sungai Penuh Pacu Pembangunan Desa

Langkah Tegas Pemerintah

Guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pasar pangan, Kementan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengeksekusi tiga tindakan cepat:

  1. Memerintahkan penarikan massal seluruh produk dari 25 merek tersebut di pasaran.

  2. Mencabut izin edar dan izin usaha produsen yang terbukti melanggar.

  3. Mendorong proses hukum secara pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aksi spekulasi pangan yang mengorbankan gizi rakyat kecil demi meraup keuntungan sepihak. (red)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Papa Zidan Viral Konten “Matematika  Itu Mudah Dan Menyenangkan Bukan? Bukan!” Tembus 11 Juta Viewers Ditiktok

Advetorial

INUL DARATISTA KOMENTARI KONTEN BELAJAR HUKUM PAPA ZIDAN DAN ADVOKAT ENDANG HADRIAN

Jakarta

Presidium PNI Dukung upaya Pemerintah Ciptakan Situasi yang Kondusif, dan Terkendali

Bandung

Dadang Supriatna Buka Pekan Olahraga DPRD Bandung 2026

Dinamika

Komisi II DPR RI dan Kemendagri Umumkan Kesepakatan Pemilu 2024

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Agama

Peringati Maulid Nabi, Presiden Prabowo Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Rasulullah

Bandung

PT Sinerga Nusantara Indonesia Patuhi Rekomendasi DLH Jabar Setelah Dibuka Kembali