Koran Sakti.co.id, Bandung- Pemerintah Kota Bandung resmi menyalurkan dana hibah senilai Rp11,8 miliar kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024.
Penyerahan bantuan keuangan ini di tandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Rabu, 14 Mei 2025, di Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pemberian hibah ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendukung partai politik dalam menjalankan fungsi edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan, serta berpartisipasi dalam kontestasi politik guna menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah terbaik.
“Ini adalah bentuk partisipasi politik yang ditujukan untuk memberi kesempatan kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD agar dapat terus menyuarakan kepentingan partai dan para konstituennya,” ujar Farhan dalam keterangan pers.
Farhan menambahkan bahwa acara penyerahan hibah ini menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola politik yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam menciptakan ruang politik yang inklusif dan berintegritas.
“Semoga langkah ini membawa keberkahan dan kemajuan bagi demokrasi lokal di Kota Bandung,” tutup Farhan.(hms)















