Oleh: Dedi Asikin
koransakti.co.id- Dari perjalanan tour de pasantren, selama satu bulan ke 40 pondok di Jawa Barat, kami menarik kesimpulan bahwa kondisi pondok pesantren itu 90% memprihatinkan. Kumuh dan sempit. Sebuah kamar ukuran 3 kali 3 meter di jejali 10 orang.
Ada beberapa orang terpaksa tidur di gang pembatas kamar dengan konstruksi kayu dan bambu. Listrik di waktu malam sering byar pet. Drainase tidak tertata rapi.
Kesejahteraan Ustaz dan Santri Jadi Persoalan
Kiyai sebagai pemimpin pondok sering di landa khawatir di tinggal pergi para ustad mencari pekerjaan ke kota. Apa mau di kata karena pondok tidak mampu membayar mereka secara pantas.
Para santri sendiri sering kali kehabisan bekal kerena kiriman dari kampung terlambat. Padahal mereka sudah hidup ngirit, misalnya masak sendiri dengan cara ngaliwet bareng bareng.
Bantuan negara waktu itu belum terasa adanya. Jadi pondok benar benar swadaya mandiri.
UU khusus tentang pondok pesantren, waktu itu belum ada. kami tahu, PKB sedang berusaha membuat UU khusus tentang pondok pesantren. Hal demikian di sampaikan Cucun Samsul Ruzal (kader PKB) ketika ketemu kami di sebuah pondok.
Salah satu hal yang krusial adalah regenerasi pimpinan pesantren. Banyak kiyai yang sudah tua atau udzur. Kepada siapa pimpinan pondok nanti di wariskan. Sekarang keputusan soal itu hampir 100% merupakan otoritas kiyai. Kalau bukan putranya ya kerabatnya
Pemimpin pondok Salafiyah Cicabtayan kabupaten Sukabumi sedang menyiapkan putranya nyantri di sebuah pondok di kabupaten Tasikmalaya.
Pimpinan pondok Rawa Merta kabupaten Karawang memondokkan 2 putranya di Lirboyo Jawa Timur.
Baca juga: KIYAI POLITIK, POLITIK KIYAI LAYU SEBELUM BERKEMBANG
Hampir belum ada pondok yang mengggunakan cara suksesi melalui tim asesmen atau open biding. Segala kumaha ajengan (kiyai) wae. Jika kondisi ini di biarkan akan terjadi banyak pondok kesulitan mempertahankan eksistensi.
Ketika kiyai wafat atau udzur Pondok bisa mati. Ini sebuah tantangan besar. Negara harus segera turun tangan. Caranya bagaimana memandirikan pondok dari kesulitan suksesi dan regenerasi.
Setiap tantangan harus di jawab dengan kesigapan, bukan keputusasaan.
Intinya pondok pesantren yang sudah berusia 600 tahun harus tetap eksis. Jangan lupa Indonesia dengan jumlah pondok sebanyak 39.139 buah merupakan terbanyak di dunia.
Berangkat dari keadaan itu, Elemen masyarakat Pemerhati Departemen agama dan masalah keagamaan,(ELPAGA) telah mengirim surat langsung kepada presiden Joko Widodo kala itu.
Surat tertanggal 2 Maret 2015 dengan Nomor O2/ELPAGA/III/2015 itu, intinya jangka pendek, meminta pemerintah memberikan tambahan anggaran kepada kementerian agama berupa alokasi khusus untuk recovery Pondok pesantren yang kumuh dan memprihatinkan.
Baca juga: BARU PIAWAI MENGHEMAT BELUM PINTAR MENDAPAT, AWAS MEMANGKAS ANGGARAN PENDIDIKAN MELANGGAR UUD 1945.
Jangka panjang mengeluarkan UU tentang pondok pesantren yang menjamin eksistensi pondok pesantren di Indonesia.
Tentu saja ELPAGA tidak mengklaim apa yang dilakukan presiden dan atau pemerintah adalah karena upayanya. Misalnya penetapan hari santri Nasional tanggal 22 Oktober lalu pemberian Dana Bos BOS untuk pondok pesantren dan santri dan terahir UU NO.18 tahun 2019 tentang Pondok pesantren.
Kami tahu banyak orang dan lembaga lain yang berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Apa yang kita capai adalah hasil kerja Kita semua, akui Eka Purwanto Sekjen Elpaga.
Baca juga: Pengamat Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco
Presiden Prabowo Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Sekjen PBB
Jejak Pengabdian TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci















