Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:45 WIB

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.

“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :   Indonesia Kirim 10 Truk Berisi 15.000 Paket Bantuan untuk Warga Gaza

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga :   KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Tipikor Dana PI 10%

Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Partai UKM Indonesia, Rumah Kaum Nasionalis Inklusif

Hukum

Kisah Pilu Nur Amira: Ditolak Indonesia dan Malaysia, Kini Tak Punya Kewarganegaraan dan Terancam Dideportasi
Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026

Edukasi

Puasa Hari Kesepuluh: Jadwal Imsakiyah Jakarta & Sekitarnya 28 Februari 2026

Internasional

Pidato Prabowo di PBB Tuai Pujian, Penulis Pidato SBY: Bangga dan Terharu

Artikel

Daftar Lengkap Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia (Terbaru 2025)

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Jakarta

Immanuel Ebenzer Ketua Umum JoMan Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres