Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.
“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.
Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.
Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.















