Home / Kriminal

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:08 WIB

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Sebanyak enam tersangka di tangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi seksual anak.

Baca juga :   Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI

Barang bukti yang di sita meliputi 8 handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak. Sebagian korban diketahui masih berusia 7-12 tahun dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

Baca juga:Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi

Saat ini Polri menggandeng Kementerian PPPA, LPSK, dan psikolog untuk membantu pemulihan korban.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal berlapis dari UU ITE, Pornografi, Perlindungan Anak, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten yang merusak dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).***

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Delapan Remaja Vidio Viral Berhasil di Bekuk Polisi

Kriminal

APH Diminta Tangkap Elfira Dugaan Penganiayaan Anak

Kriminal

Ketua PN Denpasar Bali akan Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Manipulasi Tanah Ungasan

Jambi

Kapolresta Jambi Himbau Masyarakat Tidak Ragu Laporkan Pinjol Ilegal

Kriminal

Kepada Komisi Kejaksaan, DPP KAMPUD Minta Evaluasi Kinerja Kejati Tangani Perkara Korupsi Hibah KONI Lampung

Kriminal

Operasi Satgas PKH Kembali Bongkar Persembunyian Alat Berat di Hutan Lindung

Kerinci

BRI Unit Kayu Aro Kebobolan, Uang 8,7 Milyar Rupiah Digasak Pimpinan 

Bisnis

Direktur CV Bara Naga Laporkan Ada Praktek Ijin Tambang Illegal di Kutai Kartanegara ke Bareskrim Polri