Koran Sakti.co.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Sebanyak enam tersangka di tangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan konten asusila yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi seksual anak.
Barang bukti yang di sita meliputi 8 handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, dan ratusan konten pornografi anak. Sebagian korban diketahui masih berusia 7-12 tahun dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
Baca juga:Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi
Saat ini Polri menggandeng Kementerian PPPA, LPSK, dan psikolog untuk membantu pemulihan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal berlapis dari UU ITE, Pornografi, Perlindungan Anak, hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten yang merusak dan lindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).***















