Home / Kebijakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:11 WIB

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta-Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menemui kendala, seperti agunan bagi debitur yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Kementerian UMKM menegaskan ada sanksi yang menanti jika bank masih meminta agunan bagi debitur KUR yang meminjam di bawah Rp 100 juta.

Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah rutin memantau dan mengevaluasi penyaluran KUR. Pihaknya mengetahui kendala penyaluran KUR baik dari sisi perbankan maupun debitur.

Helvi mengatakan, saat ini seluruh direksi bank telah mempunyai surat instruksi khusus. Menurutnya, surat itu sebagai arahan agar pegawai bank tetap menyalurkan KUR sesuai aturan.

“Salah satu afirmasi di dalam pembiayaan kredit usaha rakyat, adalah di bawah Rp 100 juta, itu tidak boleh ada agunan tambahan. Aturannya mengatakan, bila Anda memberikan agunan tambahan, maka subsidi bunganya tidak boleh di bayarkan. Itu clear,” ujar Riza.

Riza menjelaskan, aturan baru berlaku sejak 2024 sebagai upaya pengawasan pemerintah agar tidak ada lagi pihak perbankan yang meminta jaminan kepada debitur.

“Sejak tahun 2024 ke atas ini, itu sudah ada sanksinya. Jadi, kalau sebelumnya tidak ada sanksi, sekarang ada sanksinya. Apa sanksinya? Kalau mereka masih mengambil agunan di bawah Rp100 juta, maka dia di kenakan sanksi untuk tidak di berikan pembayaran subsidi bunganya,” imbuh Riza.

Menurutnya, aturan ini harus di pegang teguh oleh semua pihak, baik bank penyalur, penjamin, maupun pemerintah daerah sebagai pengawas di lapangan.

Baca juga :   Tak Perlu Fotografer Mahal, Ini 5 Teknik Prompt Gemini AI untuk Foto Produk UMKM yang Menjual

“Di beberapa bank, berbagai inovasi sedang di lakukan dalam kerangka untuk menerapkan aturan ini. Misalnya, ada surat edaran ke unit-unitnya, Ada upaya sosialisasi secara internal. Ada membuka laporan,” imbuh Riza.**

Baca juga :   Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!

 

Berita ini 54 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

Kebijakan

Cara Daftar NIB Konten Kreator Terbaru, Selebgram & YouTuber Wajib Tahu!

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Ekonomi

Pelonggaran Impor RI: Pemerintah Longgarkan Aturan untuk 10 Komoditas

Kebijakan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah