Home / Hukum

Senin, 12 Januari 2026 - 17:22 WIB

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

koransakti - Penulis

silhouette father, mother and daughter

silhouette father, mother and daughter

Koransakti.co.id- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia yang di sahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan prinsip bahwa anak adalah subjek yang harus di lindungi, bukan pelaku hukum yang otonom.

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa membawa atau mengambil anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah merupakan tindak pidana, meskipun perbuatan tersebut di bungkus dalam hubungan asmara dan di lakukan atas dasar kemauan anak itu sendiri.

Dari sudut pandang hukum, anak di bawah umur di anggap belum cakap untuk memberikan persetujuan yang sah, sehingga kerelaan atau kesediaan anak tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Ketentuan ini di atur dalam Pasal 452 sampai dengan Pasal 454 KUHP baru, yang secara khusus mengatur tindak pidana terkait penarikan atau penculikan anak dari penguasaan yang sah.

Baca juga :   Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Pasal 452 mengatur bahwa setiap orang yang menarik atau mengambil seorang anak dari kekuasaan pihak yang berhak secara sah untuk mengasuhnya dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman pidana tersebut dapat meningkat menjadi delapan tahun apabila perbuatan di lakukan dengan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.

Baca juga: Nikah Siri dan Poligami, Pelanggaran Terancam Pidana Berat

Sementara itu, Pasal 454 secara tegas menekankan bahwa tindak pidana mengambil atau membawa anak tetap dapat di pidana meskipun anak tersebut menyetujui atau mengikuti perbuatan itu secara sukarela, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga :   *Laut Rusak, Negara Dirugikan: Tambang Timah di Luar IUP Sukadamai Beraroma Pidana*

Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran utama terletak pada perusakan kewenangan orang tua atau wali serta ancaman terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak, bukan pada pilihan pribadi anak.

Perlu di ketahui bahwa sebagian tindak pidana ini termasuk delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat di lakukan apabila ada pengaduan dari orang tua atau wali yang sah.

Melalui pengaturan ini, KUHP baru secara tegas menempatkan perlindungan anak, keutuhan keluarga, serta hak orang tua atau wali sebagai pilar utama dalam sistem hukum pidana Indonesia.**

Baca juga: TAK LULUS SR BISA JADI WAKIL PRESIDEN INI FAKTA BUKAN MITHOS

Pojok Sains: Fenomena Mandela Effect, Kenapa Banyak Orang Punya ‘Ingatan Palsu’ yang Sama?

 

 

 

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi: ‘Kalian Ujung Tombak Polri’

Hukum

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

Hukum

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan Hampir Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK