koransakti.co.id, Jakarta-Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung di nilai mengandung kesalahan prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.
Hal tersebut di sampaikan Mahmud Marhaba, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang secara tegas menguliti satu per satu kekeliruan institusional dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI Rudianto Tjen, yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara
Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.
Konten yang di persoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.
Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan di kelola redaksi, maka status hukumnya jelas karya jurnalistik. Tidak bisa di perlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural ke dua, lanjut Mahmud, adalah melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu di selesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, sebelum di bawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum di tempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Kesalahan ke tiga yang di nilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana di atur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.
Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Tanpa penilaian tersebut, aparat di nilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.
Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Kesalahan ke empat, Polri di nilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung di pidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum di uji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu di abaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.
Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.
Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Kesalahan ke enam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.
“Etik di uji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.
Kesalahan ke tujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, di nilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.
“Jika ini di biarkan, semua wartawan bisa di bungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan di tujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.
“Pers boleh di kritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)
Baca Juga: WORD ECONOMIC DALAM KAIDAH JURNALISTIK















