Home / Kebijakan

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:47 WIB

Adaptasi Teknologi Masif, DPR RI Segera Godok Revisi UU Penyiaran yang Lebih Relevan

koransakti - Penulis

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat menghadiri diskusi strategis bersama jajaran pimpinan KPI Pusat guna membahas masa depan regulasi penyiaran nasional.

koransakti.co.id- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian masif telah mengubah perilaku masyarakat dalam menikmati konten audio visual. Jika dahulu radio dan televisi menjadi primadona utama, kini gawai memungkinkan setiap orang mengakses informasi kapan pun dan di mana pun. Namun, pergeseran ini juga membawa tantangan baru berupa sebaran hoaks dan konten sensasional yang sulit terbendung, sehingga mengancam perlindungan publik.

Mencermati kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa parlemen tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih relevan dengan tuntutan zaman. Dalam diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Sabtu (14/2/2026), Nurul menyebutkan bahwa fokus utama revisi ini mencakup adaptasi aturan terhadap platform digital serta penguatan kelembagaan KPI sebagai pengawas.

Baca juga :   21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ketua KPI Pusat, Ubaidilah, beserta jajaran komisioner lainnya turut hadir untuk memberikan gambaran mengenai aspirasi publik. KPI terus berkomitmen melakukan edukasi, terutama kepada generasi muda, agar mereka lebih selektif dalam memilih tayangan dan aktif berpartisipasi melakukan pengawasan konten. Melalui sinergi antara DPR dan KPI, pemerintah berharap ekosistem penyiaran Indonesia masa depan tetap sehat dan mendidik bagi pemirsa.


Poin Utama Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Komisi I DPR RI menggarisbawahi beberapa aspek krusial yang masuk dalam draf perubahan undang-undang:

  • Adaptasi Zaman: Menyusun aturan yang tidak hanya mengikat media konvensional, tetapi juga menjangkau berbagai konten di platform digital.

  • Penguatan Lembaga: Memperkokoh kewenangan KPI dalam menindak konten yang melanggar norma dan etika penyiaran di berbagai kanal.

  • Perlindungan Publik: Menciptakan mekanisme filter yang lebih kuat untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif yang merugikan masyarakat.

  • Partisipasi Pemirsa: Mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan tayangan yang tidak layak guna menciptakan standar penyiaran yang berkualitas.

Baca juga :   DPR RI Siapkan Aturan, Guru Akan Setara Profesi Dokter

Upaya Edukasi Berkelanjutan oleh KPI

Selain mengawal regulasi, KPI aktif menggelar berbagai forum dialog di berbagai daerah. Tujuannya adalah mengajak masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai konsumen media. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan informasi nasional di tengah gempuran konten luar negeri.

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ekonomi

Pelonggaran Impor RI: Pemerintah Longgarkan Aturan untuk 10 Komoditas

Kebijakan

Regulasi Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Resmi Coret CV dan PT dari Daftar Penerima Fasilitas UMKM

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Energi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Keandalan Energi Nasional

Daerah

Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN Mulai Rabu, Khofifah Hindari Efek Long Weekend