Home / Artikel

Senin, 25 Mei 2026 - 03:51 WIB

Mencegah Manipulasi Data Ekspor Sumber Daya Alam: Melalui Pembentukan BUMN DSI atau Perusahaan Swasta?

koransakti - Penulis

Penulis :

Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR
(Prof RDM), Politisi Senior, Eks Ketua BPK RI & Analis Politik Anggaran, Pangan dan Health Economic

koransakti.co.id- Telah lama negara kehilangan potensi penerimaan dari manipulasi data ekspor komoditas sumber daya alam seperti: CPO, batu bara, dan paduan besi.

Sudah puluhan tahun negara kehilangan penerimaan sekitar Rp15.000 triliun.

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026 patut di apresiasi: “Penjualan semua hasil sumber daya alam, mulai dari minyak sawit, batu bara, paduan besi, di wajibkan melalui BUMN yang di tunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.”

Pemerintah pun resmi menyatakan berdirinya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026. Keputusan strategis ini tentu tidak menyenangkan semua pihak, terutama mereka yang selama ini menikmati “kebebasan” mengekspor sumber daya alam sekaligus memanipulasi volume dan harga ekspor sehingga negara kehilangan penerimaan signifikan.

Baca juga :   BIOGRAFI PROF DR KRISNA HARAHAP SH MH SEBUAH PENOMENA

Berbagai asumsi langsung bermunculan: rupiah bisa mencapai 25.000, peringkat Indonesia di pasar global turun, hingga ekspor akan merosot. Padahal pembentukan badan usaha khusus ekspor bukan satu-satunya cara mengendalikan komoditas SDA.

Banyak negara juga melawan under-invoicing melalui integrasi data digital real time, pertukaran data lintas negara, penggunaan AI, konektivitas data regional, dan beneficial ownership.

Karena itu, pilihan pemerintah membentuk badan usaha ekspor khusus harus di jalankan secara konsisten dengan tata kelola perusahaan yang baik dan bebas conflict of interest.

Baca juga :   Stakato Gaya Dalam Irama Musik dan Sastra

Beredarnya dokumen SK Pengesahan bernomor AHU.0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tentang perseroan yang di maksud menjadi satu-satunya badan usaha negara yang melakukan ekspor, seperti pernyataan Presiden Prabowo Subianto di depan Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026, justru terdaftar dengan status swasta.

Ini bukan saja bertentangan dengan pernyataan presiden, tetapi juga mengindikasikan ada sesuatu di balik terungkapnya dokumen tersebut. Walau sudah di bantah, sebaiknya segera tunjukkan SK Pengesahan PT DSI yang sudah terdaftar atas nama Negara, bukan swasta. Itu bukan hal yang sulit. Very simple.

InsyaAllah.

Baca juga: Apakah sekitar Rp 1.600 triliun hasil ekspor sawit dan tambang kembali ke Indonesia?

Nilai Perdagangan Indonesia-Rusia 2025: US$ 5 Miliar

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

Bank Mandiri Apes: Blokir Rekening Nasabah

Artikel

Xiaomi 15T dan 15T Pro Resmi Diumumkan: Bawa Layar dan Baterai Lebih Besar

Artikel

“Galodo” Nepal: 480 Orang Tewas dan 1.400 Hilang, Jadi Pengingat bagi Kita

Artikel

INFORMASI PUBLIK YANG HARUS DIBERIKAN DAN BOLEH DIKECUALIKAN 
Pojok Sains: Kenapa Kita Mengalami Déjà Vu? Benarkah Kita Bisa Meramal Masa Depan?

Artikel

Pojok Sains: Kenapa Kita Mengalami Déjà Vu? Benarkah Kita Bisa Meramal Masa Depan?

Artikel

AIR ZAMZAM ANTARA BERKAH DAN OLAH

Artikel

APA KHABAR MENTERI MISKIN ?

Artikel

Inovasi Muhammadiyah untuk Negeri: Akan produksi 15 juta cairan infus.