Penulis :
Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR
(Prof RDM), Politisi Senior, Eks Ketua BPK RI & Analis Politik Anggaran, Pangan dan Health Economic
koransakti.co.id- Telah lama negara kehilangan potensi penerimaan dari manipulasi data ekspor komoditas sumber daya alam seperti: CPO, batu bara, dan paduan besi.
Sudah puluhan tahun negara kehilangan penerimaan sekitar Rp15.000 triliun.
Langkah Presiden Prabowo Subianto yang di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026 patut di apresiasi: “Penjualan semua hasil sumber daya alam, mulai dari minyak sawit, batu bara, paduan besi, di wajibkan melalui BUMN yang di tunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.”
Pemerintah pun resmi menyatakan berdirinya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 20 Mei 2026. Keputusan strategis ini tentu tidak menyenangkan semua pihak, terutama mereka yang selama ini menikmati “kebebasan” mengekspor sumber daya alam sekaligus memanipulasi volume dan harga ekspor sehingga negara kehilangan penerimaan signifikan.
Berbagai asumsi langsung bermunculan: rupiah bisa mencapai 25.000, peringkat Indonesia di pasar global turun, hingga ekspor akan merosot. Padahal pembentukan badan usaha khusus ekspor bukan satu-satunya cara mengendalikan komoditas SDA.
Banyak negara juga melawan under-invoicing melalui integrasi data digital real time, pertukaran data lintas negara, penggunaan AI, konektivitas data regional, dan beneficial ownership.
Karena itu, pilihan pemerintah membentuk badan usaha ekspor khusus harus di jalankan secara konsisten dengan tata kelola perusahaan yang baik dan bebas conflict of interest.
Beredarnya dokumen SK Pengesahan bernomor AHU.0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tentang perseroan yang di maksud menjadi satu-satunya badan usaha negara yang melakukan ekspor, seperti pernyataan Presiden Prabowo Subianto di depan Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026, justru terdaftar dengan status swasta.
Ini bukan saja bertentangan dengan pernyataan presiden, tetapi juga mengindikasikan ada sesuatu di balik terungkapnya dokumen tersebut. Walau sudah di bantah, sebaiknya segera tunjukkan SK Pengesahan PT DSI yang sudah terdaftar atas nama Negara, bukan swasta. Itu bukan hal yang sulit. Very simple.
InsyaAllah.
Baca juga: Apakah sekitar Rp 1.600 triliun hasil ekspor sawit dan tambang kembali ke Indonesia?














