Home / Kebijakan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:02 WIB

Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan langkah besar untuk memodernisasi pelayanan publik.

Kedepan, masyarakat tidak hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk kartu fisik, melainkan juga format digital yang bisa di akses langsung melalui ponsel pintar. Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan pengendara serta mempercepat proses pemeriksaan di jalan raya.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi teknologi pelayanan publik yang sedang berjalan secara nasional.

“Masyarakat kini bisa menyimpan dan menunjukkan SIM digital mereka melalui aplikasi Digital Korlantas Polri,” ujar Wibow0.

“Aplikasi ini menampilkan identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code khusus untuk verifikasi petugas di lapangan,” tambahnya.

Jika sistem ini sudah berlaku penuh, pengendara tidak perlu lagi panik saat tertinggal kartu SIM fisik ketika ada razia. Petugas kepolisian cukup memindai QR code atau memeriksa data melalui sistem terpusat Korlantas. Alhasil, kartu fisik nantinya hanya akan menjadi dokumen cadangan yang bisa Anda simpan aman di rumah.

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Wibowo juga menambahkan bahwa keabsahan dokumen berkendara ini nantinya akan bergantung penuh pada basis data server, bukan lagi pada kartu fisik. Langkah ini terbukti ampuh meningkatkan efisiensi kerja petugas, mempercepat durasi razia, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan SIM.

Selain memangkas birokrasi di jalanan, SIM Digital menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena terintegrasi langsung dengan server pusat secara real-time. Menariknya lagi, aplikasi ini menyediakan berbagai fitur modern, mulai dari perpanjangan SIM online, pengingat masa berlaku, hingga integrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca juga :   Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Meski menawarkan segudang kemudahan, Korlantas Polri saat ini masih mematangkan regulasi dan infrastruktur pendukung di seluruh pelosok Indonesia.

“Untuk tahap awal, kami tetap meminta masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan sampai seluruh sistem di wilayah Indonesia benar-benar siap,” pungkas Wibowo.

Baca juga : Nggak Perlu Takut Ketinggalan Dompet, SIM Digital Korlantas Polri Kini Sah Di pakai Saat Razia

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

Kebijakan

Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Kebijakan

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Kebijakan

Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA
error: Content is protected !!