Home / Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

Mengulas Rekam Jejak Benny Tjokro, Terpidana Seumur Hidup yang 90 Apartemen Mewahnya Dilelang Kejagung

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Jakarta- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kini tengah bersiap melelang aset-aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Salah satu aset bernilai fantastis yang akan di lelang adalah 90 unit Apartemen South Hills yang terletak di kawasan premium Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ini, Benny Tjokro sendiri masih mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jadwal dan Mekanisme Lelang Apartemen South Hills

Kejaksaan Agung menjadwalkan lelang elektronik (e-Auction) dengan sistem open bidding ini pada Rabu, 29 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan penawaran secara tertulis secara daring hingga batas akhir pukul 14.00 WIB.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan bertindak sebagai pelaksana lelang resmi. Pemerintah melelang puluhan apartemen ini karena status hukumnya telah inkrah sebagai barang rampasan negara. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 yang memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama.

Sebelum lelang dimulai, BPA Kejaksaan Agung akan menggelar sosialisasi daring via Zoom pada 17 Juli dan 24 Juli 2026. Selain itu, peminat juga bisa meninjau langsung kondisi fisik apartemen pada 20-22 Juli 2026. Kejagung menawarkan aset tersebut dengan kondisi apa adanya (as is), dengan total nilai limit mencapai Rp 219,7 miliar yang nantinya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga :   OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

Siapa Sebenarnya Benny Tjokro?

Sebelum tersandung kasus megakorupsi, nama Benny Tjokrosaputro sangat di segani di jagat pasar modal Indonesia. Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk sekaligus cucu dari pendiri perusahaan legendaris Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro.

Bahkan, majalah bisnis Forbes sempat menobatkan Benny sebagai salah satu dari 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2018. Kala itu, ia menduduki peringkat ke-43 dengan estimasi kekayaan mencapai 670 juta dollar AS atau setara Rp 9,8 triliun.

Gurita Kasus dan Rekam Jejak Hitam di Pasar Saham

Kendati pernah sukses besar, Benny rupanya memiliki rekam jejak panjang dalam memanipulasi pasar saham.

  • Kasus Bank Pikko (1997): Benny terbukti melakukan praktik cornering atau “menggoreng” harga saham Bank Pikko. Ia menjalankan transaksi short selling (menjual saham kosong) melalui 13 rekening berbeda demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, negara menghukum Benny untuk membayar denda Rp 1 miliar.

  • Kasus Megakorupsi Jiwasraya: Pengadilan membuktikan Benny bersalah atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun. Atas kejahatan korupsi dan pencucian uang (TPPU) ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

  • Kasus Korupsi Asabri: Benny kembali terseret dalam pusaran korupsi Asabri. Meski hakim menjatuhkan vonis nihil karena ia sudah menerima hukuman maksimal di kasus Jiwasraya, Benny tetap di wajibkan membayar uang pengganti tambahan senilai Rp 5,73 triliun.

Baca juga :   Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Secara akumulatif, kerugian negara yang timbul akibat skandal investasi Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Benny ini hampir menyentuh angka Rp 40 triliun.

Sanksi Blacklist Seumur Hidup dari OJK

Penderitaan bisnis Benny tidak berhenti di sana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa larangan beraktivitas di pasar modal seumur hidup terhitung sejak 13 Maret 2026.

Sanksi permanen ini lahir setelah OJK menemukan manipulasi dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (posisi Benny sebagai pengendali). OJK mendeteksi adanya laporan keuangan fiktif, di mana perusahaan mencantumkan piutang dan uang muka ratusan miliar rupiah yang sebenarnya di alirkan langsung ke kantong pribadi Benny Tjokro dan perusahaan afiliasinya.

Dengan penyitaan aset yang terus berjalan dan pemblokiran total dari dunia keuangan, dinasti bisnis Benny Tjokro kini benar-benar runtuh akibat rekam jejak kejahatan finansialnya sendiri. (*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Daerah

Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif

Hukum

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook