Home / Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:57 WIB

Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHP. Pengungkapan ini berlangsung di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/4/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu.

Baca juga :   Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian, Ikatan Bujang Gadis & Putra/i Pariwisata

Pelaku diketahui bernama Wiliam Eka Putra (42), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP Very Prasetyawan, Kamis (8/5/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta motif di balik aksi tersebut.

Baca juga :   Tak Terima Anaknya Di Fitnah Nikah Siri Dengan Ahmadi Zubir, Pemilik Media Kota Akan di Polisikan 

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengapresiasi respon cepat tim Opsnal dan Unit Tipidter. Ia menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Informasi sementara menyebutkan, pelaku diduga merupakan orang kepercayaan seorang pengusaha ternama di Semurup. Kasus ini masih dalam pengembangan.

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Daerah

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Hukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pelaku Pengoplosan Beras SPHP, Sita 1,4 Ton Barang Bukti

Kriminal

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda

Daerah

Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran