Home / Opini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti - Penulis

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti.co.id- Dua kejadian di pelintasan kereta Commuter merenggut dua nyawa. Satu kejadian di sekitar Stasiun Cawang, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan satu lagi di pelintasan sebidang Semanan Tembok Bolong, Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Di Tebet korban seorang lansia yang terseret sampai 10 meter, sedangkan di kawasan Rawa Buaya seorang siswa SMA DK meninggal dunia pada saat hendak berangkat menuju sekolah. Kedua kejadian nahas tersebut bukan saja merenggut korban nyawa. Tetapi menimbulkan gangguan arus perjalanan saat orang bersiap menuju tempat kerja.

Penumpukan penumpang terjadi beberapa saat di stasiun kereta tak terhindarkan. Kita berduka atas jatuhnya korban. Apalagi seorang siswa SMA berusia 18 tahun sedang mengejar masa depannya. Ini menjadi pelajaran dan pengingat pentingnya kehati-hatian saat berkendara di jalan umum.

Baca juga :   Doa Kita untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi

Kejadian ini bukan yang pertama. Pada 2025 tercatat 66 kecelakaan di pelintasan kereta api yang menelan korban jiwa.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menyediakan prasarana pengamanan pelintasan, terutama palang pintu kereta? Pelintasan resmi maupun swadaya sama-sama penting karena menyangkut keselamatan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Pelintasan Kereta Api. Penanganan pelintasan pada jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sedangkan pada jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, dengan koordinasi bersama operator kereta api.

Baca juga :   Tanjung Verde: Fenomenal Mengguncang Piala Dunia

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI dan pemerintah daerah perlu memetakan serta mengevaluasi seluruh pelintasan, termasuk yang tidak resmi. Palang pengaman harus dibangun sesuai standar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan aturan turunannya, disertai petugas resmi berseragam dan perlengkapan standar.

Kepada masyarakat pengguna jalan terutama anak muda, anak sekolah perlu dilakukan penyuluhan melalui media sosial tentang pentingnya mematuhi aturan di setiap pintu lintasan kereta.

Kita berharap ke depan kejadian pagi hari ini 20 Agustus 2026 tidak terulang kembali. InsyaAllah.

Penulis:

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Menafsir Simbol “08” dan “80 Tahun” RI Kepemimpinan Prabowo Subianto

Opini

Kemarau Panjang Air Sungai Surut : Roda Kehidupan Tersendat

Opini

Paradok Batubara Indonesia: Produksi 790 Juta Ton tapi PLN Kekurangan 20 Juta Ton

Opini

Mengenakan Biaya ke Setiap Kapal yang Melewati Selat Malaka: Berisiko Tinggi

Opini

Tanjung Verde: Fenomenal Mengguncang Piala Dunia

Opini

Satu Juta Sarjana Menganggur : Solusinya Apa?
Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital

Gaya Hidup

Hari Perempuan Internasional 2026: Merayakan Resiliensi dan Kepemimpinan di Era Digital

Daerah

Pernahkah Anda Bayangkan Apa Yang Terjadi Jika Isis & Anteknya Berkuasa Di Indonesia