Home / Opini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti - Penulis

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti.co.id- Dua kejadian di pelintasan kereta Commuter merenggut dua nyawa. Satu kejadian di sekitar Stasiun Cawang, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan satu lagi di pelintasan sebidang Semanan Tembok Bolong, Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Di Tebet korban seorang lansia yang terseret sampai 10 meter, sedangkan di kawasan Rawa Buaya seorang siswa SMA DK meninggal dunia pada saat hendak berangkat menuju sekolah. Kedua kejadian nahas tersebut bukan saja merenggut korban nyawa. Tetapi menimbulkan gangguan arus perjalanan saat orang bersiap menuju tempat kerja.

Penumpukan penumpang terjadi beberapa saat di stasiun kereta tak terhindarkan. Kita berduka atas jatuhnya korban. Apalagi seorang siswa SMA berusia 18 tahun sedang mengejar masa depannya. Ini menjadi pelajaran dan pengingat pentingnya kehati-hatian saat berkendara di jalan umum.

Baca juga :   Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto

Kejadian ini bukan yang pertama. Pada 2025 tercatat 66 kecelakaan di pelintasan kereta api yang menelan korban jiwa.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menyediakan prasarana pengamanan pelintasan, terutama palang pintu kereta? Pelintasan resmi maupun swadaya sama-sama penting karena menyangkut keselamatan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Pelintasan Kereta Api. Penanganan pelintasan pada jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sedangkan pada jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, dengan koordinasi bersama operator kereta api.

Baca juga :   Harga Obat di Indonesia 6 Kali Lebih Mahal dari India: Kita Bisa Apa?

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI dan pemerintah daerah perlu memetakan serta mengevaluasi seluruh pelintasan, termasuk yang tidak resmi. Palang pengaman harus dibangun sesuai standar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan aturan turunannya, disertai petugas resmi berseragam dan perlengkapan standar.

Kepada masyarakat pengguna jalan terutama anak muda, anak sekolah perlu dilakukan penyuluhan melalui media sosial tentang pentingnya mematuhi aturan di setiap pintu lintasan kereta.

Kita berharap ke depan kejadian pagi hari ini 20 Agustus 2026 tidak terulang kembali. InsyaAllah.

Penulis:

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pelajaran dari China: Dua Menteri Dihukum Mati

Opini

Pelajaran dari China: Dua Menteri Dihukum Mati

Opini

Kelas Menengah Turun : Biaya Hidup Makin Berat

Opini

Pengamat Swarna Dwipa Institute (SDI) Frans Immanuel Saragih Puji Komunikasi Politik Sufmi Dasco

Opini

Sekitar 175 juta Rakyat Indonesia mengonsumsi Tempe Terdampak : Melemahnya Rupiah terhadap dolar

Opini

“Serigala Berbulu Domba”: Hati-Hati Mempercayakan Dana

Opini

Mata Uang Rupiah Sakit: Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Opini

CEO Asing pada Era Global: Yang penting Hasilnya

Opini

Gandum Impor dan Dolar Amerika