Pinjaman Online dan Paylater mencapai Rp 100 Triliun: Hati-Hati Tergantung Utang
Koransakti.co.id- Apa salahnya mempunyai utang? Ya, tidak ada yang salah, sejauh utang di gunakan untuk hal yang produktif dan sesuai dengan kemampuan kita untuk membayar utang tersebut. Sedapat mungkin terhindar dari terjebak pola “gali lobang tutup lobang” untuk menutup utang.
Pada tahun 2025 jumlah utang masyarakat melalui pinjaman online (pinjol) dan paylater sekitar Rp 100 triliun, dengan jumlah pengguna lebih dari 150 juta orang. Kelompok milenial 48,2% dan Gen Z 40%. Sebagian besar pengguna adalah wanita, hampir 60%.
Apa sesungguhnya pinjol dan paylater?
Pinjol adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima pinjaman secara langsung melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu jaminan dan di proses dengan cepat.
Ada yang legal dan ada yang ilegal (tidak terdaftar dan tidak berizin). Sedangkan paylater adalah metoda pembayaran digital yang memungkinkan pengguna membeli barang atau jasa sekarang dengan melunasinya kemudian hari.
Kedua instrumen tersebut memungkinkan kita bertransaksi dengan mudah dan cepat, dalam arti kita berutang dulu yang harus kita lunasi kemudian.
Sejauh kita menggunakan kedua instrumen, paylater dan pinjol, secara hati-hati untuk keperluan mendesak dan sesuai dengan kemampuan keuangan kita untuk melunasinya: sangat positip.
Akan menjadi “bencana dan terjerat utang” bila kita bergaya hidup konsumtif, tidak prudent, dan hidup besar pasak daripada tiang.
Semoga kemudahan tehnologi membuat kita tetap mawas diri dalam menata konsumsi sehari-hari. InsyaAllah.
Penulis:
Baca juga: Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Merespons: Tak Akan Bebani Negara
Intip Keunggulan Obligasi dan Reksadana untuk Investasi Masa Depan















