Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud, Kerugian Capai Rp 1,98 Triliun

koransakti - Penulis

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif dan penghitungan internal. Proyek ini semula bertujuan untuk menyediakan laptop Chromebook ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari program transformasi pendidikan digital di Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (markup), pengadaan barang fiktif, hingga manipulasi spesifikasi. Barang yang disediakan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Baca juga :   KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur pejabat kementerian, pelaksana proyek, dan pihak swasta. Keempatnya kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pengembangan tersangka baru.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 3,7 triliun, namun realisasi barang yang tersedia dan mutunya dinilai jauh dari layak. Laptop yang diterima oleh sekolah-sekolah tidak memenuhi standar dan jumlahnya pun tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa kasus ini termasuk dalam pelanggaran berat karena melibatkan dana pendidikan dan berdampak langsung pada upaya digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia. Selain pasal korupsi, Kejagung juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kemendikbudristek. Namun publik mendesak agar pemerintah terbuka dan bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana negara, khususnya yang berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan.

Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan berkomitmen mengembalikan kerugian negara sebanyak mungkin melalui penyitaan aset dan pengembalian dana korupsi.

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

PELAKU PEMANAHAN TERHADAP SEORANG PELAJAR SMP DI SUNGAI PENUH BELUM JUGA DITEMUKAN

Hukum

Disinyalir Kepsek SDN 110/111 Sungai Medang  Selewengkan Dana Bos

Daerah

RSAM Bukittinggi Klarifikasi Kabar Pasien Tewas Bunuh Diri, Akan Evaluasi CCTV

Breaking news

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

Daerah

Baru Dilantik, Kabag Hukum Pasbar Targetkan Pos Bantuan Hukum di 90 Nagari

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif