Home / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:45 WIB

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menandai penghentian proses hukum yang tengah berlangsung, meski perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.

Baca juga :   DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Saat ini, kasus hukum Lembong masih berada dalam tahap banding. Dengan adanya abolisi, proses hukum akan dihentikan sepenuhnya dan Lembong tidak lagi berstatus sebagai terdakwa.

Sementara itu, amnesti yang dikabulkan untuk Hasto Kristiyanto menghapus seluruh akibat hukum dari vonis pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta oleh pengadilan. Melalui amnesti ini, ia akan dibebaskan dari seluruh hukuman tersebut.

Baca juga :   Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

“Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco kepada awak media.

Pemberian abolisi dan amnesti ini dinilai sebagai langkah strategis Presiden Prabowo dalam membangun stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional di awal masa pemerintahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto terkait keputusan tersebut.

 

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Hukum

Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Sekap Polisi saat Demo May Day

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Daerah

Polda Sumbar Gagalkan Perdagangan 24,2 Kg Sisik Trenggiling, Bisa Jadi Bahan Sabu

Daerah

Dua Oknum Polisi di Jambi Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Minyak Pertamina

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukum

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke Mahkamah Konstitusi