Home / Kebijakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:55 WIB

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini di ambil sebagai bentuk empati nasional, mengingat Indonesia masih diliputi suasana duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.

Kapolri menilai, perayaan kembang api yang bersifat euforia tidak sejalan dengan kondisi kebatinan bangsa saat ini. Menurutnya, momentum pergantian tahun seharusnya di isi dengan kegiatan yang lebih bermakna dan mencerminkan rasa solidaritas terhadap para korban bencana.

“Kita ingin mengajak seluruh masyarakat untuk menahan euforia dan bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Kapolri dalam keterangannya.

Baca juga :   Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Resmi Dibuka!

Sebagai alternatif, Kapolri mengimbau masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru 2026 dengan doa bersama, refleksi diri, serta kegiatan positif yang dapat memperkuat kepedulian sosial.

Langkah ini di harapkan dapat mempererat persatuan sekaligus menjadi bentuk dukungan moril bagi warga terdampak bencana.

Terkait pengawasan di lapangan, Kapolri menyerahkan sepenuhnya teknis pengamanan dan penindakan kepada Polda di masing-masing daerah.

Baca juga :   Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Kepolisian daerah di minta bertindak tegas namun tetap humanis apabila di temukan pelanggaran terhadap kebijakan larangan pesta kembang api.

Dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polri mengerahkan sekitar 234.000 personel. Ratusan ribu personel tersebut di tempatkan di pos pelayanan, pos pengamanan, serta pos terpadu yang berkolaborasi dengan TNI dan instansi terkait.

Polri memastikan seluruh rangkaian pengamanan Nataru berjalan optimal guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelancaran aktivitas publik selama libur akhir tahun.**

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Jakarta

Tegas! BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Gunakan Bahan Pangan Bersubsidi

Kebijakan

Kemenko Polkam Perkuat Digitalisasi Perlinsos Berbasis Data Kependudukan Nasional

Kebijakan

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Kebijakan

KUR Rp100 Juta ke Bawah Pakai Agunan, Ini Sanksi Bagi Bank

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Kebijakan

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen saat Mudik Lebaran 2026, Cek Tanggal disini!