Home / Hukum

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

koransakti - Penulis

Syekh Ahmad Al Misry

Syekh Ahmad Al Misry

koransakti.co.id – Dunia dakwah tanah air kini sedang di guncang oleh kabar miring yang melibatkan salah satu sosok ulama ternama asal mancanegara. Pendakwah kondang Syekh Ahmad Al Misry (SAM) secara resmi telah di laporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki di sebuah pesantren di Bogor.

Laporan dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Pasalnya, terduga pelaku di ketahui tengah berada di negara asalnya, Mesir, sehingga memicu desakan penjemputan paksa oleh pihak aparat keamanan.

Profil Singkat Syekh Ahmad Al Misry

Syekh Ahmad Al Misry selama ini di kenal luas sebagai pakar literatur Islam sekaligus pendakwah asal Mesir yang memiliki basis jemaah besar di Indonesia. Namanya mulai melejit drastis saat ia di percaya menjadi salah satu dewan juri dalam program populer Hafiz Indonesia di sebuah televisi swasta.

Baca juga:DUA ABAH DIBALIK NAMA PONDOK PESANTREN SURYALAYA 

Kehadiran SAM dalam program tersebut awalnya di maksudkan untuk mengisi ruang yang di tinggalkan oleh mendiang Syekh Ali Jaber yang sangat karismatik.

Rutinitasnya dalam mengisi safari dakwah di berbagai masjid besar dan majelis taklim membuatnya sangat akrab di telinga umat Islam Indonesia. Banyak pihak yang merasa sangat terpukul dan kecewa setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan bejat yang di lakukan di balik kedok religius tersebut.

Publik kini menuntut kejelasan status hukum bagi sang pendakwah agar keadilan bagi para korban dapat segera di tegakkan secara adil.

Baca juga :   KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Modus Bejat: Iming-iming Beasiswa Sekolah ke Mesir

Tokoh agama yang mendampingi para korban, Ustaz Abi Makki, membongkar siasat manipulatif yang di duga di jalankan oleh pelaku sejak tahun 2017. Modus utama yang di gunakan SAM adalah dengan menjanjikan sekolah gratis di Mesir kepada para santri laki-lakinya. Banyak anak didik yang tergiur tanpa menyadari adanya ancaman bahaya yang mengintai di balik tawaran beasiswa tersebut.

Dana untuk memberangkatkan para korban ke luar negeri di duga berasal dari uang sumbangan jemaah, bukan dana pribadi pelaku.  SAM sempat mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada tahun 2021, ia di kabarkan kembali mengulangi perbuatan asusila tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

Pelaku di duga memanfaatkan otoritas keagamaannya untuk membungkam para korban yang tidak berani melawan karena merasa tertekan secara spiritual.

Intimidasi dan Upaya Suap untuk Menutup Kasus

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan adanya berbagai tekanan kotor yang di alami oleh para santri selama proses hukum berjalan. Terdapat upaya pemberian dana suap dari utusan pelaku agar kasus ini segera di cabut dan di tutup rapat dari publik. Ancaman juga di alami oleh korban yang saat ini masih berada di Mesir, sehingga menimbulkan trauma psikologis yang sangat mendalam bagi mereka.

Baca juga :   Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Lambatnya proses hukum di Bareskrim Polri memicu kemarahan dari Komisi III DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal April 2026, DPR mendesak kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka kepada Syekh Ahmad Al Misry.

Penetapan status tersebut sangat penting agar Polri bisa segera menerbitkan Red Notice melalui Interpol guna menyeret pelaku pulang dari Mesir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pengawalan Ketat dari LPSK dan Dukungan Publik

Merespons adanya intimidasi dari pihak pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini di instruksikan untuk memberikan pengawalan ketat bagi para santri yang menjadi korban. Keamanan fisik maupun mental para korban harus menjadi prioritas utama agar mereka berani memberikan kesaksian yang jujur di hadapan penyidik.

Dukungan publik sangat di perlukan untuk memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja meskipun melibatkan sosok publik figur yang memiliki pengaruh besar.

Pengusutan tuntas terhadap kasus Syekh Ahmad Al Misry ini di harapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola lembaga pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tidak boleh ada lagi ruang bagi predator seksual untuk berlindung di balik narasi-narasi suci keagamaan. ***

Baca juga: Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

AL HIDAYAH PESANTREN DI LAPAS SUKAMISKIN

Panduan Lengkap Rekrutmen Polri 2026: Kesempatan Emas Menjadi Bhayangkara Negara

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan

Hukum

Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada Sekjen PDI- P, Hasto Kristiyanto 

Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual, Perdamaian Tidak Menghapus Tanggungjawab Pidana
KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Hukum

KPK Ungkap Alasan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Hukum

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bersifat Sementara

Daerah

Sidang Perkara Perdata di PN BJB dan Proses Pidana di Polres, Robert Hendra Sulu SH.,MH Minta PN BJB Ambil Sikap Tegas!