Upaya BPOM Menjaga Keamanan Konsumen dari Zat Kimia Berbahaya
koransakti.co.id, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik ilegal. Pada Rabu (7/5), BPOM resmi menarik 11 produk kosmetik dari pasar setelah terbukti mengandung zat kimia berbahaya berdasarkan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan zat terlarang yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Produk-produk yang di tindak meliputi berbagai jenis, mulai dari produk perawatan wajah, pewarna kuku, hingga produk perawatan rambut.
Kandungan Berbahaya yang Mengintai Kesehatan Kulit
BPOM menemukan sejumlah bahan kimia keras dalam produk-produk tersebut, seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga pewarna merah K10. Selain itu, di temukan juga cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.
“Setiap produk kosmetik yang beredar wajib menjunjung tinggi standar keamanan dan mutu. Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi produsen yang menggunakan bahan berbahaya,” ujar Taruna dalam keterangannya.
Daftar 11 Produk Kosmetik yang Di tarik BPOM (Mei 2026)
Salah satu yang menyita perhatian publik adalah keterlibatan brand Madame Gie milik artis Gisella Anastasia. Berikut adalah daftar lengkap produk yang resmi di larang oleh BPOM:
Madame Gie Madame Take5 01: Terbukti mengandung pewarna merah K10.
Selsun 7 Herbal: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.
Selsun 7 Flowers: Di temukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi batas.
BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Mengandung deksametason.
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Tanpa izin edar BPOM; mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Sanksi Berat Bagi Produsen Nakal
Pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak yang nekat memproduksi atau mengedarkan produk farmasi berbahaya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tak hanya itu, denda finansial pun sangat besar, yakni mencapai Rp5 miliar bagi para pelaku pelanggaran standar keamanan kesehatan. ***















