Pat Gulipat Perusahaan Sawit Besar Mengakali Negara: Dari Hutan sampai Singapura
koransakti co id- Sejak zaman Firaun dan Romawi, kewajiban utama negara adalah melindungi, melayani rakyat dan memungut pajak.
Pajak menjadi sumber pembiayaan negara. Karena itu, negara memberi ruang kepada swasta berusaha, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit, dengan dasar berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Namun, bagaimana prakteknya?
Sampai saat ini sekitar 16 juta ha hutan telah di lepas untuk perkebunan kelapa sawit. Selama tahun 2014–2024, saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin Siti Nurbaya, 1,4 juta ha hutan di keluarkan izinnya menjadi kebun kelapa sawit, termasuk memberi izin penggunaan area restorasi ekosistem hutan di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan untuk kepentingan konglomerasi tertentu. Sebuah persetujuan yang istimewa.
Faktanya, 194 perusahaan perkebunan sawit belum sepenuhnya memiliki HGB seluas 1.028.869 ha. Sebanyak 181 perusahaan terindikasi berada di kawasan hutan seluas 349.634 ha, termasuk membabat 3.624 ha hutan konservasi. Selain itu, 187 perusahaan mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma 20% dari kebun sendiri.
Persoalan juga terjadi di sektor hilir. Pada 26 Mei 2026, Menteri Keuangan mengungkap 10 perusahaan kebun sawit besar terindikasi melakukan praktik under-invoicing dan underpricing yang mengurangi penerimaan negara secara signifikan.
Perusahaan tersebut sangat familiar di tengah masyarakat Indonesia. Beberapa memiliki bank dan pernah tersangkut skandal BLBI.
Pat gulipat ini seharusnya tidak terjadi karena negara telah memberi berbagai kemudahan kepada pelaku usaha. Namun praktik tersebut di duga berlangsung karena adanya kerja sama secara gelap dengan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan di setiap lini bisnis sawit, mulai dari hulu ke hilir, bahkan sampai Singapura sebagai domisili beberapa kantor pusat perusahaan sawit.
Seluruh persoalan sumber daya alam Indonesia kini sedang di tuntaskan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan RI dan institusi negara lainnya. Kita berharap pejabat terdahulu membuat kebijakan bertanggung jawab dan tidak perlu hijrah ke luar negeri. InsyaAllah.
Penulis: 















