Home / Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terancam 36 Tahun Penjara, Polda Jabar Jerat Penyandera Sadis Taufik Hidayat dengan UU TPKS

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, Bandung- Penyidik Polda Jawa Barat bergerak cepat memperberat jeratan hukum bagi Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan sadis dan penyekapan yang sempat viral.

Setelah melakukan gelar perkara mendalam, polisi resmi menambah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang membuat ancaman hukumannya melonjak drastis hingga 36 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir setelah penyidik melibatkan unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum pada Jumat (3/7/2026).

“Saat ini TH telah di jerat dengan tiga pasal berlapis,” ujar Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (6/7/2026).

Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 451 tentang penyanderaan (ancaman maksimal 12 tahun) serta Pasal 469 ayat 1 mengenai penganiayaan berat berencana. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, pengakuan korban, dan hasil visum yang kuat, penyidik akhirnya menyisipkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ke dalam berkas perkara.

Baca juga :   Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125

Faktor Pemberat: Residivis dan Tindakan Sadis

Langkah tegas ini di ambil bukan tanpa alasan. Hendra menilai bahwa tindakan Taufik tergolong sangat keji karena menyekap dan menyiksa korban dalam kurun waktu yang lama.

Baca juga :   Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Selain itu, rekam jejak tersangka sebagai residivis yang pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan akan menjadi poin utama yang memberatkan posisinya di persidangan.

Meskipun angka 36 tahun penjara merupakan hasil simulasi akumulatif dari konstruksi hukum penyidik, polisi berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Kepolisian akan memperjuangkan seluruh pasal tersebut di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi tersangka. (red)

Baca juga: Jejak Kekejaman Taufik Hidayat: Sekap Pacar Bertahun-tahun dan Paksa Tato Wajah di Tubuh Korban

Komitmen Polri Tindak Tegas Aksi Premanisme

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Daerah

Merinding ! Pintu Kos Berulangkali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi

Hukum

Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Daerah

Dr. Endang Hadrian Hadirkan Ahli Adat dan Hukum di PN Labuan Bajo

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI
Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur