koransakti.co.id, Bandung- Penyidik Polda Jawa Barat bergerak cepat memperberat jeratan hukum bagi Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan sadis dan penyekapan yang sempat viral.
Setelah melakukan gelar perkara mendalam, polisi resmi menambah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang membuat ancaman hukumannya melonjak drastis hingga 36 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir setelah penyidik melibatkan unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum pada Jumat (3/7/2026).
“Saat ini TH telah di jerat dengan tiga pasal berlapis,” ujar Hendra saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan Pasal 451 tentang penyanderaan (ancaman maksimal 12 tahun) serta Pasal 469 ayat 1 mengenai penganiayaan berat berencana. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, pengakuan korban, dan hasil visum yang kuat, penyidik akhirnya menyisipkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ke dalam berkas perkara.
Faktor Pemberat: Residivis dan Tindakan Sadis
Langkah tegas ini di ambil bukan tanpa alasan. Hendra menilai bahwa tindakan Taufik tergolong sangat keji karena menyekap dan menyiksa korban dalam kurun waktu yang lama.
Selain itu, rekam jejak tersangka sebagai residivis yang pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 8 bulan akan menjadi poin utama yang memberatkan posisinya di persidangan.
Meskipun angka 36 tahun penjara merupakan hasil simulasi akumulatif dari konstruksi hukum penyidik, polisi berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Kepolisian akan memperjuangkan seluruh pasal tersebut di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya bagi tersangka. (red)
Baca juga: Jejak Kekejaman Taufik Hidayat: Sekap Pacar Bertahun-tahun dan Paksa Tato Wajah di Tubuh Korban















