Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru: KPK Resmi Tahan Rektor Unsoed dan Warek III

koransakti - Penulis

koransakti.co.id, jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga. Penahanan ini di lakukan setelah keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain pejabat tinggi kampus tersebut, penyidik KPK juga menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Seluruh tersangka di tempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Modus Pemerasan Jalur Mandiri

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di gelar tim KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim penindak menangkap total 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta.

Baca juga :   4 Tersangka Pengrusakan Kotak Suara Pemilu 2024 di Pindahkan dari Polda Jambi ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh

Taufik menjelaskan bahwa Unsoed sebenarnya telah menetapkan besaran resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi calon mahasiswa jalur mandiri. Sebagai contoh, Fakultas Kedokteran menetapkan UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, serta IPI mulai dari Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, para tersangka di duga memanfaatkan wewenangnya untuk memeras para calon mahasiswa baru dengan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut. Pungutan liar ini di nilai sangat merugikan dan memberatkan para peserta seleksi.

Oleh karena itu, KPK menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Penyalahgunaan Relasi Kuasa di Dunia Pendidikan

Baca juga :   Delapan Remaja Vidio Viral Berhasil di Bekuk Polisi

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai para pejabat kampus tersebut telah menyalahgunakan relasi kuasa yang mereka miliki demi keuntungan pribadi.

“Kewenangan yang seharusnya di gunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa secara objektif justru di manfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perguruan tinggi negeri.(*)

Profil Rudi Margono: Rekam Jejak Mantan Jaksa KPK yang Kini Pimpin Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah

KPK Ringkus Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT, Diduga Peras Perangkat Daerah

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Direktur FBI James Comey Mengaku Tak Bersalah, Sebut Dirinya Target Politik Trump

Daerah

Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian
Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Daerah

Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan

Kerinci

Jaksa Sita Rumah Mewah Milik YWS Hasil Membobol Bank BRI Unit Kayu Aro

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein

Kriminal

Polisi Gerebek Wisma, Temukan Bocah Kakak Beradik dalam Kondisi Mengenaskan

Daerah

Baru Dilantik, Kabag Hukum Pasbar Targetkan Pos Bantuan Hukum di 90 Nagari