Home / Kriminal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:19 WIB

Kejari Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Karimun- Meski baru menduduki jabatan sebagai Kasie Pidsus diwilayah Kabupaten Karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir, banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Tanjungpinang.

Bahwa jumat 10 Januari 2025,sekitar Pukul 07:30 Wib ,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, lakukan pemindahan dua orang tahanan terkait kasus dugaan tipikor dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.

Para tersangka diduga melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik

Baca juga :   Wakil Bupati Kerinci Menyerahkan Bantuan CSR Bank Jambi untuk Masjid Baitussalam 

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :   Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan, Waka Polda Jambi dan Personel Ikuti Binrohtal Khatam Al-Qur'an

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.

Kedua terdakwa diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat.Pasalnya dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Tanjungpinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanjung Pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.(TIM)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Kriminal

HARGA MELONJAK, PETANI KEBUN KOPI DI KERINCI SUNGAI PENUH RENTAN PENCURIAN . 

Kerinci

Angka Kriminalitas Alami Peningkatan, Penyelesaian Kasus Meningkat

Kriminal

Ketua PN Denpasar Bali akan Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Manipulasi Tanah Ungasan

Kriminal

Pelaku Pemalsuan Uang ditangkap Polisi

Kriminal

Ketua PWI Bangka Tuntut Kejelasan Kasus OTT Wartawan, Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Kriminal

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H