Home / Hukum

Senin, 22 Desember 2025 - 19:56 WIB

KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian serius pada laporan harta kekayaan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan menelusuri asal-usul kepemilikan aset tersebut.

Dari 31 bidang tanah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 29 bidang tidak disertai keterangan sumber perolehan. Nilai total aset tanah tersebut mencapai sekitar Rp76,5 miliar.

Menurut dia, penelusuran dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN sekaligus mendalami potensi adanya tindak pidana korupsi.

“Dari data aset yang di laporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Budi menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban mencantumkan sumber perolehan harta dalam LHKPN, baik berasal dari hasil usaha sendiri, warisan, hibah, maupun pembelian.

Baca juga :   Charlie Kirk Tewas Ditembak, Trump Salahkan Retorika 'Kiri Radikal'

Ketidaklengkapan informasi tersebut, kata dia, menjadi perhatian KPK untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

“Seharusnya asal-usul aset di tulis oleh pelapor LHKPN,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen LHKPN Ade Kuswara, hanya dua bidang tanah yang di sebut berasal dari “hasil sendiri”, dengan nilai total sekitar Rp435 juta.

Kedua aset tersebut berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Sementara 29 bidang lainnya tercatat tanpa keterangan sumber perolehan, meski nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Penelusuran harta kekayaan ini dilakukan di tengah proses hukum yang tengah menjerat Ade Kuswara. KPK sebelumnya menangkap Ade dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Baca juga :   Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah Ade, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang ijon proyek itu di duga merupakan uang muka sekaligus jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya baru akan di kerjakan pada tahun anggaran berikutnya.

KPK menilai praktik ijon proyek berpotensi membuka ruang korupsi sejak tahap perencanaan anggaran.

Penelusuran terhadap aset Ade Kuswara, termasuk puluhan bidang tanah yang belum jelas asal-usulnya, menjadi bagian dari upaya membongkar aliran dana dan memastikan apakah terdapat harta yang diperoleh secara tidak sah.***

 

 

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Kejagung Terkait Perkara BAZNAS

Daerah

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Hukum

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Hukum

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

Hukum

Keren! Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Sistem Pelacak Judi Online, Diapresiasi Kemkomdigi

Hukum

Lawan Teori Konspirasi, Presiden Prancis dan Istri Akan Serahkan Bukti Ilmiah ke Pengadilan AS

Hukum

DPR RI Setujui Abolisi untuk Tom Lembong 

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU
error: Content is protected !!