Kasus penipuan jual beli rumah kontrakan kembali mencuat di Bekasi. Sebanyak 63 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Para korban tergiur penawaran kontrakan murah yang ternyata fiktif.
Penipuan ini bermula dari promosi rumah kontrakan dengan harga miring, berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per unit. Penjual menjanjikan proses cicilan yang ringan dan pembangunan cepat. Namun, kenyataannya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Bahkan di lokasi yang dijanjikan pun tidak tampak aktivitas pembangunan sama sekali.
Para korban sempat diberikan surat perjanjian layaknya akad jual beli, yang membuat mereka percaya dan berani menyetor uang. Sebagian bahkan telah membayar lunas. Modus penipuan ini menyasar warga dari berbagai daerah, tak hanya dari Bekasi tetapi juga dari Jakarta dan sekitarnya. Promosi dilakukan lewat media sosial dan selebaran.
Ketika janji pembangunan tidak kunjung terealisasi, para pembeli mulai curiga dan menyadari bahwa mereka telah tertipu. Tak sedikit dari mereka yang langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan sejumlah korban. Meski laporan sudah masuk, belum ada kepastian terkait status hukum pelaku. Lokasi proyek fiktif yang ditawarkan pelaku pun kini kosong tanpa aktivitas.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok jual beli properti. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran rumah atau kontrakan murah tanpa legalitas yang jelas. Cek status tanah, izin bangunan, dan keabsahan surat-surat melalui notaris atau lembaga resmi sebelum melakukan transaksi.
Dengan semakin banyaknya kasus serupa, penting bagi calon pembeli untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan menghindari transaksi berdasarkan janji manis atau brosur semata. Pastikan proses jual beli berlangsung transparan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.















