Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:45 WIB

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

koransakti - Penulis

Kasus penipuan jual beli rumah kontrakan kembali mencuat di Bekasi. Sebanyak 63 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Para korban tergiur penawaran kontrakan murah yang ternyata fiktif.

Penipuan ini bermula dari promosi rumah kontrakan dengan harga miring, berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per unit. Penjual menjanjikan proses cicilan yang ringan dan pembangunan cepat. Namun, kenyataannya, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Bahkan di lokasi yang dijanjikan pun tidak tampak aktivitas pembangunan sama sekali.

Para korban sempat diberikan surat perjanjian layaknya akad jual beli, yang membuat mereka percaya dan berani menyetor uang. Sebagian bahkan telah membayar lunas. Modus penipuan ini menyasar warga dari berbagai daerah, tak hanya dari Bekasi tetapi juga dari Jakarta dan sekitarnya. Promosi dilakukan lewat media sosial dan selebaran.

Baca juga :   BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Ketika janji pembangunan tidak kunjung terealisasi, para pembeli mulai curiga dan menyadari bahwa mereka telah tertipu. Tak sedikit dari mereka yang langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan sejumlah korban. Meski laporan sudah masuk, belum ada kepastian terkait status hukum pelaku. Lokasi proyek fiktif yang ditawarkan pelaku pun kini kosong tanpa aktivitas.

Baca juga :   Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok jual beli properti. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur penawaran rumah atau kontrakan murah tanpa legalitas yang jelas. Cek status tanah, izin bangunan, dan keabsahan surat-surat melalui notaris atau lembaga resmi sebelum melakukan transaksi.

Dengan semakin banyaknya kasus serupa, penting bagi calon pembeli untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan menghindari transaksi berdasarkan janji manis atau brosur semata. Pastikan proses jual beli berlangsung transparan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Barang Jarahan Kembali, Ahmad Sahroni Janji Tak Polisikan Pelaku

Jambi

Ditreskrimsus  Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku  Pengangkutan 32 Ton BBM illegal dan 1 Truk Kayu illegal 

Kriminal

Kaca Rumah Pendukung AZ-FER  di Lempar OTK

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Kriminal

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah, DPR Minta Penindakan Tegas !!

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Kerinci

Motif Dibalik Aksi Nekad Tiktoker Popo Barbie Melakukan Masturbasi dengan Maniken Terkuak, Inilah Motifnya….