koransakti.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera menerima gaji untuk bulan Oktober. Sesuai jadwal, pembayaran gaji akan dilakukan pada awal bulan.
Di tengah momen gajian ini, isu mengenai kenaikan gaji kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.
Landasan Hukum dan Jenis ASN
Janji kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara kini terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK sendiri dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Gaji Cair Oktober, Kenaikan Menyusul?
Gaji yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK pada awal Oktober mendatang masih akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini.
Meskipun Perpres No. 79 Tahun 2025 telah mengesahkan adanya kenaikan gaji, pencairan dengan nominal yang baru kemungkinan besar masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan kenaikan gaji tersebut.
Pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan program ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.















