Home / Ekonomi / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 24 September 2025 - 21:08 WIB

Gaji PNS dan PPPK Cair Awal Oktober 2025, Bagaimana dengan Kenaikan Gaji?

koransakti - Penulis

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

Ilustrasi PNS dan PPPK yang akan menerima gaji pada awal Oktober 2025. (Foto: Menpan.go.id)

koransakti.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera menerima gaji untuk bulan Oktober. Sesuai jadwal, pembayaran gaji akan dilakukan pada awal bulan.

Di tengah momen gajian ini, isu mengenai kenaikan gaji kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah sebelumnya telah menjanjikan adanya kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.

Landasan Hukum dan Jenis ASN

Janji kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Baca juga :   Ketua DPRD Fajran Ziarahi Makam Fauzi Siin.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara kini terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK sendiri dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Gaji Cair Oktober, Kenaikan Menyusul?

Gaji yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK pada awal Oktober mendatang masih akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang berlaku saat ini.

Baca juga :   Kunjungan Wisatawan ke Bali Naik Tajam Usai Penerapan Bebas Visa Turis Asia

Meskipun Perpres No. 79 Tahun 2025 telah mengesahkan adanya kenaikan gaji, pencairan dengan nominal yang baru kemungkinan besar masih memerlukan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, para ASN diimbau untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan kenaikan gaji tersebut.

Pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan program ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Poltekkes Kemenkes Padang Latih Para Ibu Cara Pijat Bayi untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak

Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

Ekonomi

Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional Kembali Naik!

Daerah

Mengenal Kopi Kerinci: Cita Rasa Unik dari Kaki Gunung Berapi

Jakarta

Pastikan Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Menko Polkam tinjau St. Gambir dan Tm. Kampung Rambutan
IHSG Sesi I Rebound 1,30% ke 8.258, Saham UNVR, TLKM, dan EXCL Pimpin Penguatan

Bisnis

IHSG Sesi I Rebound 1,30% ke 8.258, Saham UNVR, TLKM, dan EXCL Pimpin Penguatan

Advetorial

Walikota Sungai Penuh Membuka Sosialisasi SIPD RI 

Nasional

Pj Gubernur DKI Jakarta HBH Akan Resmikan Proyek Pembangunan LRT, Namun Pembayaran Tanah Warga Belum Tuntas