Home / Hukum

Senin, 22 Desember 2025 - 05:48 WIB

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Keduanya di nonaktifkan setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum yang tengah di usut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Ajak Pers Perkuat Sinergi Penyampaian Informasi Publik yang Akurat

Baca juga :   Endang Hadrian Menangani Sengketa Pertanahan Kompleks Dengan Objek Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain pencopotan jabatan, kedua pegawai tersebut juga di nonaktifkan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.

“Sudah di copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Menurut Anang, penonaktifan tersebut akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif, keduanya dipastikan tidak lagi menerima hak kepegawaian berupa gaji maupun tunjangan.

“Dengan di nonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan di hentikan,” tegasnya.**

Baca juga :   Buntut Demo Ricuh, Polisi Madiun Beri Waktu Penjarah Kembalikan Barang Curian

Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

 

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Daerah

8 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan Polisi

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Hukum

KPK Telusuri Asal Usul Harta Kekayaan Bupati Bekasi

Hukum

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Hukum

Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

Bisnis

Pemkot Jambi Tolak Addendum JCC, Tagih Tunggakan Rp 12,5 Miliar ke PT Bliss
error: Content is protected !!