Home / Hukum

Senin, 22 Desember 2025 - 05:48 WIB

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Keduanya di nonaktifkan setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum yang tengah di usut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kejari Sungai Penuh Ajak Pers Perkuat Sinergi Penyampaian Informasi Publik yang Akurat

Baca juga :   Abraham Samad Siap Melawan Jika Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain pencopotan jabatan, kedua pegawai tersebut juga di nonaktifkan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.

“Sudah di copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Menurut Anang, penonaktifan tersebut akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif, keduanya dipastikan tidak lagi menerima hak kepegawaian berupa gaji maupun tunjangan.

“Dengan di nonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan di hentikan,” tegasnya.**

Baca juga :   Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Di Ponpes Santri Sinatria Qurani Divonis 17 Tahun Penjara

Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

 

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Silfester Tidak Bisa Ditahan 

Hukum

Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil

Daerah

BPKAD Tulang Bawang di Bawah Komando Dr. Rustam Effendi Disorot DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi

Daerah

Penetapan Tersangka dr Ratna Disorot Organisasi Profesi

Hukum

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

Hukum

Fakta Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, 3 Orang Tewas

Hukum

Ukraina Resmi Gabung Mahkamah Pidana Internasional Sebagai Negara ke-125
Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur

Hukum

Kepastian Hukum Pasca Wafatnya Alex Noerdin: Kejagung Nyatakan Kasus Pidana Gugur