Home / Kebijakan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah memastikan sanksi pidana kerja sosial akan mulai di terapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga :   Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

“Pidana kerja sosial mulai di terapkan tahun ini. Kita menunggu pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai langkah persiapan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga :   Bebas Tilang Tanpa Kartu: Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Lewat Ponsel

Nantinya, penentuan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial akan di sesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.**

Baca juga:

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jambi Khatam Al-Quran Periode April 2025

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

 

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

Kebijakan

WFA Jelang & Usai Lebaran 2026, Ini Aturannya

Energi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Keandalan Energi Nasional

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Kebijakan

Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

Kebijakan

Cara Daftar NIB Konten Kreator Terbaru, Selebgram & YouTuber Wajib Tahu!

Kebijakan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026