Home / Kebijakan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah memastikan sanksi pidana kerja sosial akan mulai di terapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan WFA ASN 1 Hari Tiap Jumat

“Pidana kerja sosial mulai di terapkan tahun ini. Kita menunggu pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai langkah persiapan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga :   Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Nantinya, penentuan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial akan di sesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.**

Baca juga:

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jambi Khatam Al-Quran Periode April 2025

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

 

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Langgar Aturan di Tengah Darurat, Bupati Aceh Selatan Diskors 3 Bulan

Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam

Kebijakan

Lindungi UMKM: Zulfikar Demokrat Ultimatum Pemerintah Terkait “Banjir” Barang Impor Murah

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Kebijakan

Ketika Loyalitas Tak Diakui: Diskriminasi Administratif dalam Reformasi ASN

Kebijakan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dimulai 2026

Kebijakan

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan