Home / Kebijakan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:36 WIB

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Pemerintah memastikan sanksi pidana kerja sosial akan mulai di terapkan pada Januari 2026, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan efektif setelah KUHP nasional resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca juga :   PUPR Sungai Penuh Tetapkan SOP Peminjaman Alat dan Layanan IMB

“Pidana kerja sosial mulai di terapkan tahun ini. Kita menunggu pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai langkah persiapan implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga :   Wamentan Sudaryono : Pusvetma Harus Jadi Motor Produksi Vaksin Nasional

Nantinya, penentuan lokasi serta jenis kegiatan kerja sosial akan di sesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.**

Baca juga:

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jambi Khatam Al-Quran Periode April 2025

Kalapas Jambi Dampingi Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Walikota Jambi, Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas

 

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

Regulasi Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Resmi Coret CV dan PT dari Daftar Penerima Fasilitas UMKM

Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026 Berlaku Lagi, Pengendara Wajib Sesuaikan Pelat Nomor

Ekonomi

Pelonggaran Impor RI: Pemerintah Longgarkan Aturan untuk 10 Komoditas

Kebijakan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Kebijakan

Aturan Baru! Anak di Bawah 7 Tahun Kini Boleh Masuk SD, Ini Syarat Wajibnya

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU