Home / Kebijakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:56 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sebanyak 28 perusahaan yang terkait dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026), menyampaikan bahwa keputusan tersebut di ambil oleh Kepala Negara setelah mendengarkan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Mensesneg menjelaskan bahwa dua bulan setelah di lantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres 5/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca juga :   Bekerjasama dengan Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Mensesneg menambahkan, pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.

Hasil percepatan audit itu kemudian di laporkan kepada Kepala Negara dalam rapat terbatas yang di gelar pada Senin (19/01/2026), secara virtual dari London, Inggris.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Baca juga :   ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Mensesneg pun menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.

Mensesneg juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Sumber:Humas Kemensetneg

Baca juga:

 

 

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Hukum

Dokter Ratna Setia Asih Gugat Pasal 307 UU Kesehatan ke MK

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Kebijakan

Kapolri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kebijakan

DPR Tegaskan THR Wajib Cair H-14 Lebaran, Perusahaan Diminta Patuh Aturan

Internasional

Upaya Pengamanan Ruang Siber di Kawasan ASEAN dan Jepang
Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kebijakan

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Energi

Update Harga BBM 16 April 2026: Pemerintah Pastikan Harga Tetap Stabil di Seluruh SPBU