Home / Opini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti - Penulis

Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta : Antara Sarana Palang Pintu Kereta dan Disiplin Pengguna

koransakti.co.id- Dua kejadian di pelintasan kereta Commuter merenggut dua nyawa. Satu kejadian di sekitar Stasiun Cawang, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan satu lagi di pelintasan sebidang Semanan Tembok Bolong, Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Di Tebet korban seorang lansia yang terseret sampai 10 meter, sedangkan di kawasan Rawa Buaya seorang siswa SMA DK meninggal dunia pada saat hendak berangkat menuju sekolah. Kedua kejadian nahas tersebut bukan saja merenggut korban nyawa. Tetapi menimbulkan gangguan arus perjalanan saat orang bersiap menuju tempat kerja.

Penumpukan penumpang terjadi beberapa saat di stasiun kereta tak terhindarkan. Kita berduka atas jatuhnya korban. Apalagi seorang siswa SMA berusia 18 tahun sedang mengejar masa depannya. Ini menjadi pelajaran dan pengingat pentingnya kehati-hatian saat berkendara di jalan umum.

Baca juga :   Perang di Timur Tengah Dampaknya Mendunia: Semoga Perdamaian Segera Terwujud

Kejadian ini bukan yang pertama. Pada 2025 tercatat 66 kecelakaan di pelintasan kereta api yang menelan korban jiwa.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab menyediakan prasarana pengamanan pelintasan, terutama palang pintu kereta? Pelintasan resmi maupun swadaya sama-sama penting karena menyangkut keselamatan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Pelintasan Kereta Api. Penanganan pelintasan pada jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sedangkan pada jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/wali kota, dengan koordinasi bersama operator kereta api.

Baca juga :   Kearifan Sang Mantan Kanselir

Untuk mencegah kejadian serupa, PT KAI dan pemerintah daerah perlu memetakan serta mengevaluasi seluruh pelintasan, termasuk yang tidak resmi. Palang pengaman harus dibangun sesuai standar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan aturan turunannya, disertai petugas resmi berseragam dan perlengkapan standar.

Kepada masyarakat pengguna jalan terutama anak muda, anak sekolah perlu dilakukan penyuluhan melalui media sosial tentang pentingnya mematuhi aturan di setiap pintu lintasan kereta.

Kita berharap ke depan kejadian pagi hari ini 20 Agustus 2026 tidak terulang kembali. InsyaAllah.

Penulis:

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Pinjaman Online dan Paylater mencapai Rp 100 Triliun: Hati-Hati Tergantung Utang

Opini

Lagi Dana Pensiun Jadi Korban Penggelapan Rp 850 Miliar: PM Anwar Ibrahim Perintahkan Investigasi.

Opini

Menaikkan Gaji atau Tunjangan Kepala Daerah: Mana yang lebih pas?
Heboh virus hanta di kapal pesiar: Kebersihan Lingkungan dan Deteksi Dini Menjadi Penting

Opini

Heboh virus hanta di kapal pesiar: Kebersihan Lingkungan dan Deteksi Dini Menjadi Penting
Menguji Nyali Lewat Rumus "Lima AT" Menjadi Wartawan Hebat

Opini

Rugi Bandar

Jakarta

Sebuah Opini ‘The Art of Dreaming’

Opini

Hati-Hati Penipu di Mana-Mana: Resepsi Pernikahan Pengantin Muda Jadi Berantakan

Opini

“Serigala Berbulu Domba”: Hati-Hati Mempercayakan Dana