Gubernur BI Mundur dan Nasib Rupiah
Koransakti.co.id- Bagi orang yang mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah terhadap USD dan politik anggaran di parlemen, pengunduran diri Perry Warjiyo setelah 8 tahun menjabat sebagai Gubernur BI bukanlah kejutan. Peristiwa tersebut sudah dapat di prediksi sejak beberapa bulan yang lalu.
Ketidakmampuan BI mengendalikan nilai tukar terhadap USD (yang notabene menjadi salah satu tugas utamanya) menjadi sebab pengunduran diri Perry Warjiyo.
Tidak penting adanya spekulasi, di suruh mundur atau mundur dengan ikhlas bin sukarela yang penting substansi Pasal 48 Undang-Undang Bank Indonesia terkait berhentinya Gubernur BI sudah terpenuhi.
Apakah pengunduran diri ini berpengaruh?
Sebuah keputusan apa pun di bidang moneter pasti mempunyai pengaruh, tapi itu tidak akan berlangsung lama. Sangat tergantung kepada dua hal: bagaimana Pejabat Sementara mengelola masa transisi dan siapa figur yang akan di usulkan Presiden ke DPR RI untuk menjadi Gubernur BI yang baru.
Syarat menjadi Gubernur BI?
Di samping persyaratan normatif dalam Pasal 40 UU Bank Indonesia di nyatakan: mempunyai pengalaman dan keahlian di bidang keuangan, ekonomi, perbankan atau hukum.
Siapa pun yang di usulkan oleh Presiden menjadi Calon Gubernur BI ke DPR RI 100% akan di pilih dan terpilih menjadi Gubernur BI yang baru. Konstelasi politik di DPR yang akan memuluskan proses pemilihan berjalan dengan lancar.
Siapa pun yang di usulkan dan terpilih adalah yang terbaik untuk Bangsa Indonesia di tengah beratnya tantangan BI dan ketidakpastian global. InsyaAllah.
Penulis:
Baca juga: BI Siaga Penuh di Pasar, Siapkan Strategi Baru Hadapi Pelemahan Rupiah















