Koransakti.co.id, Jakarta- Kejaksaan Agung resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman serta Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto. Keduanya di nonaktifkan setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum yang tengah di usut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kejari Sungai Penuh Ajak Pers Perkuat Sinergi Penyampaian Informasi Publik yang Akurat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa selain pencopotan jabatan, kedua pegawai tersebut juga di nonaktifkan sementara dari status sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.
“Sudah di copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara sebagai PNS Kejaksaan,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Menurut Anang, penonaktifan tersebut akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama masa nonaktif, keduanya dipastikan tidak lagi menerima hak kepegawaian berupa gaji maupun tunjangan.
“Dengan di nonaktifkan, otomatis gaji dan tunjangan di hentikan,” tegasnya.**
Baca juga: Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Sritex di Karanganyar dan Solo
Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook















