Home / Opini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pasien BPJS Bukan Gratisan : Setiap Bulan Klaim yang dibayar ke RS Rp 16,5 Triliun

koransakti - Penulis

Pasien BPJS Bukan Gratisan : Setiap Bulan Klaim yang dibayar ke RS Rp 16,5 Triliun

Koransakti.co.id- Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan bertugas menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan. Awalnya peserta hanya PNS dan pensiunan yang setiap bulan di potong gajinya 5% sebagai iuran.

Seiring kebijakan pemerintah menjamin derajat kesehatan masyarakat, kepesertaan di perluas hingga mencakup peserta mandiri, Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Pekerja Penerima Upah yang iurannya di bayar pemerintah.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai sekitar 284.273.940 orang.

Setiap bulan BPJS membayar klaim pelayanan ke rumah sakit sekitar Rp 16,5 triliun. Jadi, pasien BPJS bukan “gratisan”. Karena iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran Program Jaminan Kesehatan sekitar Rp 59 triliun untuk menjaga keberlanjutan program.

Baca juga :   Heboh virus hanta di kapal pesiar: Kebersihan Lingkungan dan Deteksi Dini Menjadi Penting

Dalam konteks itulah semua pihak termasuk seluruh rumah sakit dan tenaga kesehatan harus memahami bahwa peserta BPJS berhak memperoleh Standar Pelayanan yang di tetapkan pemerintah sendiri.

Munculnya komentar di threads tentang tenaga kesehatan dan dokter yang bernada merendahkan atau diskriminatif terhadap pasien BPJS tidak cukup di selesaikan hanya dengan sanksi etik. Akar persoalannya juga harus di benahi.

Pertama, menambah kapasitas ruang rawat inap dan UGD rumah sakit rujukan sesuai tren pasien.

Kedua, memastikan seluruh tenaga kesehatan memahami kebijakan pelayanan BPJS.

Ketiga, menyediakan ruang istirahat yang layak bagi tenaga kesehatan untuk mengurangi kelelahan kerja.

Baca juga :   Saham terkonsentrasi pada segelintir orang : Dana Asing Kabur

Keempat, membayar jasa medik setiap bulan dan tidak menggunakannya untuk keperluan lain.

Kelima, kita hargai respon cepat Kemenkes terhadap masalah pelayanan peserta BPJS di RS termasuk masalah viral terkait threads di medsos yang bertendensi merendahkan pasien BPJS.

Harusnya direksi dan komisaris BPJS Kesehatan mengungkapkan langkah yang konkret untuk melindungi dan memastikan peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku berdasarkan dinamika yang berkembang di lapangan, karena untuk itulah direksi dan komisaris di angkat dan di pilih.

Semoga pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan semakin baik, profesional, dan berkeadilan.

Penulis:

Baca juga: Rahasia Kulit Kencang Bebas Kerutan Tanpa Operasi: Tren Anti-Aging Modern yang Kian Di minati

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

*Pemanfaatan Teknologi Nuklir dalam Upcycling Mikroplastik*

Opini

BECIK KETITIK OLO KETORO 

Opini

Kelas Menengah Turun : Biaya Hidup Makin Berat

Opini

Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Jepang Rp 380 T termasuk EBT

Opini

Untung Ada Prof. Dasco

Opini

Satu Juta Sarjana Menganggur : Solusinya Apa?

Opini

Rupiah Melemah, Harga Komoditas Strategis Makin Tinggi: Derita Rakyat Makin Parah

Opini

Empati untuk 326 Kepala SMA/SMK di Sulawesi Selatan